Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Diketahui dalam fakta persidangan lanjutan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Indramayu, agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi, Selasa (21/11/2023).
Dua terdakwa pasangan suami istri, Muhamad Idris dan Etim Fatimah warga asal Kabupaten Indramayu, diduga memberikan keteranga berbohong di hadapan Ketua Majelis Hakim, Veni.
Pasalnya, kedua terdakwa didampingi pengacara H. Ruslandi. Keduanya kompak meng-amini, membenarkan keterangan saksi dalam persidangan ditengarai tidak sesuai fakta sebenarnya dari pihak Bank Jabar Banten (BJB) Indramayu, Alek Sumarna yang biasa disapa Alek.
Menurut Alek, proses pengajuan kredit PT. Mega Karya Sentralindo (MKS), perusahaan milik Yakub A Gani, yang sudah memberikan kuasa direktur (kudir) kepada Etim Fatimah sudah sesuai prosedur perbankan, terangnya dalam persidangan.
Alek Sumarna
Lanjut Alek, Kudir Etim didampingi suaminya mengajukan kredit sebesar Rp 2,3 miliyar di BJB Indramayu, sebelumnya diketahui serta di hadiri langsung oleh pemilik PT. MKS, Yakub. Kedua pemilik agunan, Suendi bersama Lilis dan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan, Ijudin di kantor BJB, ucapnya.
Selanjutnya, kata Alek pengajuan kredit tersebut di acc sebesar Rp 1,4 miliyar langsung masuk ke rekening perusahaan milik Yakub, dicairkan dua tahap.
“Tahap pertama sekira Bulan Oktober 2021, sebesar Rp 900 juta, kedua Bulan Desember 2021 nilai Rp 400,9 juta ditarik langsung oleh Etim dan Idris menggunakan cek giro atas nama PT. MKS,” pungkas Alek dalam ruang sidang.
Diketahui dalam sidang pembuktian, hasil pinjaman tersebut, terdakwa Etim menyerahkan sebagian uangnya ke Lilis, istri Suendi. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 400,9 juta untuk kepentingan proyek LBC Krangkeng. Sedangkan saksi, Lilis mengaku menerima uang tersebut dari Etim untuk kepentingan proyek LBC, namun faktanya sebagian diperuntukan kepentingan pribadi, Suendi, M Idris dan Etim, “Saya tugasnya hanya mencatat penerimaan dan pengeluaran uang, masalah yang lainnya tidak tahu dan tidak mengerti,” tutur saksi Lilis dalam sidang.
Pengacara Yakub A Gani, Walim
Sebelumnya pemilik PT. MKS, Yakub warga kota Jakarta Barat menjelaskan kepada wartawan saat di halaman ruang tunggu Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (13/11/2023). Dirinya mengaku tidak pernah mengajukan dan menerima dana kredit dari BJB untuk modal kerja, apalagi menyerahkan serta menanda tangani dokumen penting perusahan miliknya untuk kepentingan pengajuan kredit di BJB Indramayu. “Saya tidak pernah menghadap notaris manapun untuk memberikan kuasa apapun kepada kedua terdakwa, kalau pihak BJB berani menahan uang proyek LBC saya, saya gugat perdatanya”. tegas Yakub.
Pengacara pemilik PT. MKS, Walim angkat bicara pasca meghadiri sidang ketiga terdakwa pasutri Idris dan Etim, serta saksi dari pihak BJB, Alek diduga memberikan keterangan palsu di hadapapan hakim, terangnya.
Dirinya juga menyayangkan serta mengecam keras perbuatan kedua terdakwa dan saksi dari BJB diduga berbohong dalam memberikan kesaksian di hadapan hakim, “Ingat, memberikan kesaksian palsu di persidangan, di ancam hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tegas singkat Walim kepada wartawan.(Hasyim)