Kerugian membeli Apartement dirasakan ibu Yuliana dan ibu Fam A Ngo yang mana unit Apartement miliknya mereka beli dari pengembang PT. Tokyu land dengan nama Branz BSD yang sudah dimiliki melalui KPA Bank sejak tahun 2017 hingga 2022, belum bisa mereka rasakan manfaat dan kenyamanan akibat unit yang mereka beli tidak layak di huni disebabkan air merembes dari dinding Apartement sehingga air masuk kedalam ruang Apartement . Hal ini langsung disampaikan oleh Aswandy J Pohan SH, M.H selaku kuasa hukum ibu Yuliana dan ibu Fam A Ngo melalui Law Firm Aswandy J.Pohan & Partners telah melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang. Aswandy J Pohan SH,M.H menyampaikan secara garis besar bahwa , dikatakannya, unit Apartement Branz BSD yang dibeli kliennya ( ibu Yuliana) yakni di lantai 1 nomor 0102 2BR-E3 Type t23, 19 M2 dengan harga sebesar Rp 3.235.100.000 (Tiga Milyar Duaratus Tigapuluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) tidak layak huni, karena dalam Apartemant dari dinding mengeluarkan air, sehingga masuk kedalam ruangan Apartemant dan merusak sebagian dinding dan furnitur yang ada.
Dirincikan oleh Aswandy J Pohan, SH, MH kliennya sangat dirugikan dengan kondisi unitnya tersebut yang mana unit tersebut akan disewakan atau di manfaatkan sendiri ternyata kenyataannya tidak dapat digunakan.
Selanjutnya beliau menambahkan Sebagaimana isi gugatannya kliennya apabila unit tersebut di asumsikan disewakan sebesar Rp.20.000.000,- per bulan x 24 Bulan = Rp. 48O.OOO’OOO,- Rupiah ,Terbilang ( Empat ratus delapan Puluh Juta). Biaya perbaikan Furnitur dan perawatan Unit setiap Tahun Per Tahunnya Rp.185.000.000,- Terbilang ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta) jadi 2 Tahun x Rp. 185.000.000,= Rp. 370.OOO.OOO,-Rupiah ( Tigaratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ),Pembelian unit rp 3.235.100.000,- Rupiah ( Tiga Milyar Duaratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah ) Maka Totalnya sebesar Rp 4.085.1OO.OOO,- (Empat Milyar Delapan Puluh Lima Juta Seratus Ribu rupiah).
“Saat ini agenda persidangan telah masuk dalam mediasi dengan pihak Manajemen Apartement Branz BSD Yang diwakilkan melalui kuasa Hukum dan Head Legal mereka, Tapi, permintaan kami, untuk mengembalikan dana pembelian Apartement Branz BSD atau dengan kata lain “buy back” dari klien kami, masih belum bisa disepakati pihak Manajemen Apartement Branz BSD,” ungkap Aswandy J Pohan kuasa hukum ibu Yuliana, saat ditemui setelah sidang mediasi ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Aswandy J Pohan mengatakan dalam perkara gugatan melawan hukum kliennya tidak bertujuan mencari keuntungan dalam penyelesaian masalah, sebab tuntutan kliennya hanya meminta kepada Pihak Manajemen Branz BSD
Untuk menerima keinginan kliennya sebab kondisi dan mutu serta kualitas unit Apartemen yang di beli oleh klien saya sebagai konsumen tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan dan dijanjikan sebagaimana iklan dari pihak Manajemen Branz BSD,” tegasnya.
Dijelaskan Aswandy J Pohan dalam sidang mediasi hari ini, Kamis (13/1/2022) tidak ada kesepakatan dengan pihak Kuasa hukum dari Branz BSD, pasalnya, permintaan kliennya ibu Yuliana untuk meminta mengembalikan uang kliennya belum ada kepastian.
“Jadi mediasi ditunda sampai Kamis (20/01/2022) besok, alasannya pihak pengacara Brandz BSD masih akan menyampaikan permintaan klien saya kepada Direksi Brandz BSD yang ada di Jepang,” tandas Aswandy J Pohan.
Mengutip isi petitum dari gugatan perkara tersebut adalah Bahwa berdasarkan alasan- alasan hukum sebagaimana di uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili pada pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus untuk memutus perkara a quo dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
yang merugikan PENGGUGGAT;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMBELI BERITIKAD BAIK dan berhak atas Pengembalian uang pembelian Unit Apartemen Branz BSD serta kerugian Materil dan Imateril unit secara utuh;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian Materil PENGGUGAT sebesar Rp, 4.085.1OO.OOO,- (Empat Milyar Delapan Puluh Lima juta Seratus Ribu rupiah),
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2O.OOO.OOO.OOO,- (Dua Puluh Milyar Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian Materil dan Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 24.085.1OO.OOO,- ( Dua Puluh Empat Milyar Delapan Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah)
Saat dikonfirmasi kepada Kuasa hukum Tergugat yakni Pihak Manajemen Branz BSD melalui M. Ponti Azani sebagai Senior Associate pada kantor hukum Arifin Purba & Firmansyah Law Firm usai mediasi digelar di PN Tangerang. Pengacaranya tidak memberi komentar, dan hanya memberi kartu nama agar untuk bisa menghubungi dirinya langsung melalui kontak telpon.
“Ini mediasi sifatnya tertutup, nanti kalau kami membeberkan, nanti kami salah, nanti hubungi kami, melalui telpon,” tutupnya.
Sebelumnya PT. TOKYU LAND INDONESIA (TERGUGAT I) telah menawarkan sebuah hunian mewah dengan Standar Kontruksi, Desainer,
Berteknologi Fitur Premium JEPANG, sebuah Satuan Rumah Susun/Apartemen Branz BSD ini memberikan investasi yang menjanjikan
karena BRANZ BSD ini dilengkapi berbagai fasilitas yang mumpuni yang salah satunya sistem plumbing yang berstandar Jepang yaitu over the slab dimana “pipa utilitas ditanam diatas plat lantai bukan dibawah plat atau didalam plafon seperti yang umum diterapkan pada apartemen lokal”,
Bahkan dalam iklannya keuntungan dari sistem over the slab ini apabila terjadi kebocoran pipa maka tidak akan mempengaruhi unit yang ada dibawahnya, serta BRANZ BSD ini memiliki teknisi yang standby selama 24 jam dari PANASONIC bahkan sebagai ciri kwalitas Jepangyang membedakan BRANZ BSD dengan apartemen lokal adanya Long.
“Namun kenyataannya apa yang ditawarkan oleh PT Tokyu Land Indonesia tersebut , tidak sesuai dengan hunian Apartement Branz BSD yang ditawarkan,” tutup Aswandy J. Pohan SH. MH. ( Bintang/Tim)