Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Tanggal 17 Januari 2024, Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Estate Facility Management terkait Gerai Paspor Tangcity Mall.
Dengan adanya pelayanan gerai paspor di Mall Tangcity, ini turut menciptakan birokrasi tangkas dan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo perihal Reformasi Birokrasi Tematik, dimana setiap permohon pada gerai paspor Tangcity diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi M paspor terlebih dahulu guna menghindari adanya penumpukan antrian pemohon.
Dalam kesempatan ini hadir Dodot Adikoeswanto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Muhammad Akram selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Serta Rakha Sukma Purnama, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Sedangkan dari pihak Mall Tangcity , hadir Rawanto selaku Building Manager beserta beberapa staffnya. Pelayanan di gerai Paspor Tangcity sangat dinantikan masyarakat pemohon paspor, karena dilaksanakan di akhir pekan sehingga memudahkan masyarakat yang sehari-harinya bekerja dan tidak bisa melakukan permohonan paspor di hari kerja.
Pelayanan ini selain menyediakan paspor biasa, juga menyediakan paspor elektronik, dimana pelayanan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor elektronik , disaat kuota paspor elektronik habis di beberapa kantor imigrasi.
Dodot berharap Gerai Paspor Tangcity ini tetap dapat dipertahankan kedepannya karena telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan paspor, khususnya karena dilaksanakan di akhir pekan. Beliau juga mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Direksi PT. Estate Facility Management (Tangcity Mall) dan juga Kantor Imigrasi Tangerang atas PKS Gerai Paspor Tangcity semoga dapat memberikan dampak yang positif bagi kedua belah pihak.(Humas/Hotman Saragih)