Banyumas, mediasinarpagigroup.com – Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan sidak ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Agen / E-Warung yang mendistribusikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Cilongok, Selasa (4/1/2022). Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari sejumlah warga yang mengeluhkan BPNT yang dibagikan akhir Desember 2021, terdapat beras yang berbau ataupun tidak enak ketika dimasak.
Kunjungan pertama di Agen Fitri Nur Cahyani Desa Pageraji RT 1 RW 10, setelah tidak mendapatkan contoh beras yang didistribusikan, Bupati menuju Rumah Nariwen (63 tahun) Warga RT 1 RW 10 Pageraji. Menurut Nariwen untuk pembagian beras kali ini kalo dimasak pera, meski tidak berbau. Senada disampaikan Daryati (35 tahun) Warga RT 2 RW 8 bahwa ia harus mencampur dengan beras yang baru agar nasinya lebih enak.
“Kalo yang menerima 10 kg berasnya baik, tetapi untuk yang menerima banyak ini kurang bagus sehingga harus dicampur dengan beras yang saya beli, tetapi untuk yang lain seperti telur, daging, buah, bawang merah, bawang putih dan lainnya kualitas baik,” katanya.
Sidak dilanjutkan di agen Alip Saefudin RT1 RW 5 Desa Pernasidi. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah terlanjur membuat kontrak dengan supliyer, dan sudah melakukan complain dengan supliyer sehingga kekurangan ia membeli sendiri. Hal yang sama disampaikan Agen Waryanti Desa Cilongok RT 1/4.
“Tapi jika ada KPM yang complain saya siap mengganti, dan ada beberapa yang minta ganti,” jelas Waryanti.
Keluarga Jumirah / Ali Warga RT 8 RW 4 Desa Cilongok mengaku menerima beras yang bau. Namun ia tidak berani mengembalikan karena takut tidak menerima lagi.
“Saya memasak dengan ditambah dengan daun jeruk biar tidak terlalu bau,” kata Jumirah Istri Ali.
Menurut Bupati Husein penyebab penyaluran BPNT yang tidak layak disebabkan sudah ada kerjasama antara E Warong dengan supliyer, padahal E Warong sebagai penyalur BPNT berhak memilih dan membeli kepada pedagang bahan makanan.
Faktor kedua disebabkan ketidaktahuan KPM, yang dapat mengambil bahan makanan di E Warong, asalkan sesuai dengan patokan harga eceran tertinggi dari Disperindag. Sehingga mereka bisa memilih bahan makanan, sebab selama ini KPM hanya menerima paket yang telah dibungkus oleh E Warong.
“Yang punya hak adalah KPM, jadi kalau KPM nanti misalnya menerima tidak sesuai boleh minta ganti,” kata Bupati Husein.
Dari hasil temuan ini, Bupati Banyumas mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada penyalur BPNT. Mereka merdeka memilih untuk membeli bahan makanan, selain itu diminta agar tidak takut kepada perintah atau intimidasi dari sejumlah pihak untuk memilih suplayer.(Widoyo)