Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi haram di balik upaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menuding transaksi haram itu inisiatif anak buahnya.
“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di KPK, Kamis (28/4/2022).
Ade Yasin keluar dari gedung KPK untuk digelandang ke mobil tahanan pada pukul 05.56 WIB. Hal itu merupakan keterangan awalnya ke publik selepas terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan berstatus sebagai tersangka.
Ade menyebut kasus ini ada karena inisiatif anak buahnya. Dia bahkan menyebut inisiatif ini adalah bencana. “Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana,” imbuh Ade.
Sekali lagi, Ade menegaskan dirinya tidak terlibat. Dia juga mengaku tidak diperintah siapa pun dalam kasus ini.”Tidak (terlibat), nggak ada (yang memerintah),” katanya.
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Suap bertujuan agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:
Pemberi Suap :
- Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
- Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
- Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
- Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Berangkat dari penagkapan Ade yasin, pengamat hukum yang tinggal di Kabupaten Bogor Darles S, mengatakan wajar saja AY ditangkap ole KPK sebab banyak pekerjaan anak buahnya nya yang terindikasi merugikan keuangan negara, seperti pembangunan jalan Kandang Roda – Pakan sari tersebut, masak nilainya sampai Rp.94 M kan proyek itu luar biasa, dipihak lain siapakah pemenang tender tersebut maka perlu di selidiki, lalu Hibah APBD untuk BUMD dan masih banyak yang lainnya.
Terkait siapakah yang memerintahkan TSK lainnya untuk menyuap Auditor BPK jabar tersebut ? apakah AY atau siapa ? KPK dalam hal ini tidak bodoh tentu KPK punya alat bukti sehingga AY ditetapkan TSK oleh KPK, tegas Darles.(Aditia)