JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi. “Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945. “Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelas Isnur. Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut. “Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol,” kata Isnur.
Pihaknya meminta masyarakat Garut memberikan perlindungan kepada kelompok Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi.
Apalagi, saat ini dalam kondisi bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri. “Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45,” imbuh dia.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang. Dikutip dari jabar.tribunnews.com, Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Cilawu Garut.
Masjid yang berlokasi Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilaw, Kabupaten Garut, itu disegel Satpol PP sejak Kamis (06/5/2021) sore. Dalam proses penyegelan tersebut sempat terjadi penolakan dari jemaah Ahmadiyah. Rudy Gunawan mengatakan dirinya bertanggung jawab atas penyegelan itu.
“Kegiatan Ahmadiyah di Garut itu dilarang, saya yang bertanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (07/5/2021).(Rd/Kps)