Samosir | mediasinarpagigroup.com – Pasca Putusan MK Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kabupaten Samosir menggelar Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12 Dusun III Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, 29/06.
Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan PSU, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Forkopimda memantau langsung proses penyelenggaraan. Tampak Hadir Dandim 0210 TU Saiful Rizal, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Ketua KPU Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, Koordinator Devisi Teknis KPU Provsu Raja Ahap Damanik, Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang, Biro Administrasi Pimpinan Sekdaprovsu Ahmad Rasyid Ritonga.
Pantauan di lokasi, Komisioner KPU dan staf bertugas sebagai KPPS. Penyelenggaraan pemilihan suara ulang berjalan lancar dengan pengamanan dari Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP Kabupaten Samosir.
Jumlah pemilih TPS 12 sebanyak 290 orang, terdaftar di DPT pemilih Laki laki 135 orang, Perempuan 142 orang. Daftar Pemilih Khusus 13 orang. Jumlah keseluruhan pemilih yang hadir sebanyak 263 orang. Suara sah 260 dan 3 suara batal.
Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah ikut serta menjaga keamanan sehingga pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar. (Kirman)