Samosir | mediasinarpagigroup.com – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, ST membuka secara resmi rapat koordinasi penyelesaian isu Lahan Pengembangan DPSP Danau Toba Wilayah Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, 11/01.
Rapat diikuti Forkopimda Kabupaten Samosir, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Asisten Deputi pengembangan pariwisata berkelanjutan Kemenkomarves, Kosmas Harefa menegaskan penyelesaian isu lahan terkait pengembangan DPSP Danau Toba Wilayah Samosir harus segera dituntaskan pada bulan januari tahun ini. “Minggu depan sudah harus berproses kegiatan pelebaran alur tano ponggol, BWSS sudah harus bergerak bekerja. Apapun ceritanya, pembangunan harus berjalan. Jika ada yg keberatan, akan dijawab melalui prosedur hukum. Program pembangunan harus berjalan” jelas Kosmas
Dalam penyelesaian isu lahan proyek Tano Ponggol, Pelabuhan Ambarita dan Water Front City di Kabupaten Samosir, Kosmas Harefa menekankan agar diselesaikan dengan persuasif, kearifan lokal. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dengan metode tersebut maka pemerintah akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Kosmas meminta Kejari Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir dibantu Kapolres untuk menyiapkan narasi hukum dalam eksekusi nantinya. Tahun 2024 diharapkan seluruh proyek nasional DPSP Danau Toba harus tuntas dan tidak ada lagi yang tergantung. Kemenko Marves mengawal program pembangunan di Samosir yang pada nantinya akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Maka selesaikan dengan persuasif dan kearifan lokal (kultural), persil lahan yang bersifat Konsinyasi diupayakan segera. Bagaimana menyelesaikan persoalan secara damai, tidak mau ada konflik. Akan tetapi, tentu kita sebagai pemerintah juga harus tegas, jangan lemah” ungkap Kosmas.
Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera menjelaskan, keinginan dari ahli waris sudah diakomodir BWSS. Namun masih ada pemilik lahan/ahli waris yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan, tidak setuju melepas lahan atau tidak mau pindah.
“Mekanisme permohonan untuk eksekusi merupakan solusi terakhir jika tidak ada lagi win-win solution. Semua ini kami laksanakan untuk pembangunan dan memperindah Samosir, tidak ada kepentingan kami. Pekerjaan fisik alur Tano Ponggol agar diusahakan dapat dikerjakan minggu ini” ungkap Andi.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom didampingi Wabup Martua Sitanggang berharap persoalan pembayaran dan pembebasan lahan proyek nasional di Kabupaten Samosir segera diselesaikan. “Terimakasih kepada pemerintah pusat, Kemenko Marves, semoga persolan ini secepatnya diselesaikan” kata Vandiko.
Rapat Yang juga dihadiri Kapolres Samosir dan Dandim 0210/TU juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan pembangunan dan percepatan penyelesaian isu lahan DPSP Danau Toba tersebut baik dalam proses mediasi dan pendampingan eksekusi.(Kirman)