Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Kutasari terus melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Dalam kegiatan kali ini ditemukan tiga lokasi tempat penjualan miras di Kecamatan Kutasari.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kutasari. Salah satunya dengan razia peredaran miras.
“Miras dapat sebagai pemicu gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Oleh sebab itu, kami melakukan razia peredaran miras,” tegasnya, Kamis (25/8/2022).
Dari hasil kegiatan pada hari ini ditemukan tiga toko atau warung yang menjual miras tanpa ijin. Dua lokasi di Desa Karanglewas dan satu lokasi di Desa Kutasari.
“Dari tiga lokasi diamankan 8 botol miras berbagai jenis, satu jerigen tuak dan lima bungkus plastik miras jenis Ciu,” jelasnya.
Disampaikan bahwa selain mengamankan barang bukti, para penjual miras tersebut dilakukan pendataan. Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kutasari. Diperlukan juga peran serta masyarakat untuk turut memberantas peredaran miras.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Wartawan : Widoyo