Company Profile :
Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi
Atau
Lembaga Bantuan Hukum Sinar Pagi
Alamat Kantor Pusat: Jl. M.Nasir No.67 Rt.007/Rw.001 Cilodong Kota Depok Provinsi Jawa Barat – 16414,Telepon : (021) 8372 7867 Hp/WA : 0812 1969 8001, Email : pbhsinarpagi@gmail.com
Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi atau Lembaga Bantuan Hukum Sinar Pagi dibentuk dan di dedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi masyarakat kurang mampu serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum;
Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi didirikan pertama Kali di Kota Depok yaitu sekitar 03 – 11 – 2009 berdasarkan Akta Notaris No.01 Notaris yang ada di Kota Depok lalu didaftarakan di Pengadilan Negeri Depok, namun waktu itu namanya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Bahwa salah satu Pendiri sekaligus Penanggung Jawab LBH Sinar Pagi sebelum ber profesi sebagai Advokat / Pengacara yaitu sebagai Wartawan dimana profesi wartawan sangat gampang menembus dinding birokrasi di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan namun setelah ber profesi sebagai Advokat / Pengacara tentu tidak segampang pada saat masih menjadi wartawan, berangkat dari hal tersebut maka sangat banyak tantangan yang di hadapi saat mendapatkan Kuasa dari masyarakat untuk menangani kasus perkasus yang mereka hadapi, maka dengan tekad yang bulat di terbitkan lah Media Cetak yang di beri nama Koran SINAR PAGI dan Koran SINAR PAGI tersebut berkembang hingga ke seluruh penjuru NKRI;
Bahwa sekitar tahun 2012 yang mana Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membuat keputusan baru bahwa terhadap LBH yang ada di Indonesia segera mendaftarkan diri ke kementerian Hukum dan HAM RI Melalui BPHN sebab Negera akan melakukan Verifikasi terhadap semua LBH tersebut dan bila benar LBH nya aktif atau eksis maka akan diberikan SERTIFIKAT dan selanjutnya LBH tersebut akan Kerjasama Dengan Pemerintah dalam hal ini BPHN untuk melakukan pemberian bantuan hukum bagi Kelompok Masyarakat Miskin;
Bahwa sekitar tahun 2013 tepatnya tanggal 13 Mei 2013 Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan LBH yang telah lulus Verifikasi dan berhak mendapatkan Sertifikat dalam ini salah satunya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dengan Kategori C;
Bahwa sehubungan pendirian LBH Masyarakat masih baru bersifat Akta Notaris lalu Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN menganjurkan kepada Kami untuk meningkatkan status LBH Masyarakat menjadi Badan Hukum, lalu berangkat dari hal tersebut Kami membuat AKTA NOTARIS yang terbaru dengan perubahan nama menjadi Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi dan selanjutnya sekitar tanggal 07 Januari 2014 Kementrian Hukum dan HAM RI menerbitkan Sertifikat Akreditasi kepada Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi dengan Kategori C;
RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM LBH Sinar Pagi yaitu :
- BIDANG LITIGASI ( proses beracara melalui lembaga Pengadilan )
- Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam Yurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti : ü Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase; ü Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- BIDANG NON LITIGASI [proses diluar Pengadilan] Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
- Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;
- Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
- Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
- Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan.
KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW )
Meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
HUKUM PERBANKAN ( BANKING ) Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW ) Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT ) Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY ) Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.
HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT ) Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW ) Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW ) Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
ASURANSI ( INSURANCE ) Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW ) Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KELUARGA : ( FAMILY LAW ) Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
PERTANAHAN ( LAND MATTER ) : Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
PELAYANAN KONSULTASI HUKUM : Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus – kasus hukum yang terjadi di masyarakat. PEMBELAAN HUKUM /
ADVOKASI : Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
SURAT – MENYURAT HUKUM : Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan.
PENDAPAT & NASIHAT HUKUM : Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN : Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK : Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
PENDAMPINGAN HUKUM : Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.
PEMERIKSAAN HUKUM : Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.
PENGURUSAN PERIZINAN USAHA : Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP – TDP – HO – NPWP – IMB – dan lain-lain
Bahwa hinga tanggal 2 April 2018 PBH Sinar Pagi atau LBH Sinar Pagi telah menangani ratusan bahkan ribuan Kasus – Kasus Pidana maupun Perdata serta kasus lainnya sebab Kami juga MoU dengan Pengadilan Negeri Depok serta Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan Pemberian bantuan Hukum Gratis pada Kelompok Masyarakat Tidak Mampu;
Berangkat dari hal tersebut diatas bila Bapak / Ibu , Kakak , Abang, Adek serta Saudara sekalian berkeinginan mengunakan Jasa Hukum Kami untuk itu silahkan hubungi Kami di nomor tersebut diatas atau dapat datang langsung ke Kantor Kami;