Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang , Banten yang berada di Jl. Raya Kresek Km 6 Selon Rt/ Rw 01/03, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Haryawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 855, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 645.525.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 645.525.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.120.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 66.804.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 189.382.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 187.062.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 24.000.000, – langganan daya dan jasaRp 7.609.085, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 66.960.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 17.900.000, – Total Dana terserap Rp 588.837.985
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 53.476.100, – pengembangan perpustakaanRp 258.210.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 41.930.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 72.280.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 97.007.570, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 50.571.000, – langganan daya dan jasaRp 7.987.345, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 66.250.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 54.500.000, – Total Dana terserap Rp 702.212.015
Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting,SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.258 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.369 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.132 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 371.007.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 494.676.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 371.007.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa atau merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)