Muara Enim | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMK Negeri 2 Muaraenim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berada di Jalan H. Pangeran Danal No. 142 A, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Jon Areli, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1457, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.165.600.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.165.600.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 2 Muara Enim ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 34.300.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 637.574.700, – langganan daya dan jasaRp 56.192.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 24.050.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 263.423.300, – pembayaran honorRp 147.060.000, – Total DanaRp 1.165.600.000
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 2 Muara Enim ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.401.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 64.573.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 675.301.410, – langganan daya dan jasaRp 63.884.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 142.759.990, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.500.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 60.000.000, – pembayaran honorRp 132.180.000, – Total Dana terserap Rp 1.165.600.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 2 Muara Enim ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Sumatera Selatan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1,3 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.166 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 2 Muara Enim tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Selatan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMKN 2 Muara Enim menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 Rp 672.000.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 03 Juni 2022 Rp 896.000.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 17 Oktober 2022 Rp 672.000.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami diduga kuat Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara tentu tindakan tersebut perbuatan melawan hukum, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan berikut ke Kejari Kabupaten Muara Enim serta Kejati Sumatera Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMKN 2 Muara Enim di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 2 Muara Enim, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Abdul/MS/Tim)