Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Solear, Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Perum Bkt. Cikasungka, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tjatur Sugito, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 784, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 435.120.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 435.120.000–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Dipihak lain, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Solear, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMPN 1 Solear, memilki jumlah Siswa/I sekitar 797, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 265.401.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 353.424.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 265.401.000, – laporan Kepala SMP Negeri 1 Solear ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek , hal ini mengapa demikian, diduga kuat pengawasan dari Tim BOS dari Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Solear ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.125.000, – pengembangan perpustakaanRp 22.200.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 51.047.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 52.972.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 66.914.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.250.000, – langganan daya dan jasaRp 550.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 168.940.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 25.000.000, – pembayaran honorRp 162.720.000, – Total Dana terserap Rp 576.718.250
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Solear ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.445.000, – pengembangan perpustakaanRp 3.487.750, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.157.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.902.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 39.605.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.850.000, – langganan daya dan jasaRp 22.280.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 88.630.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 450.000, – pembayaran honorRp 74.700.000, – Total Dana terserap Rp 307.507.750
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 1 Solear ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Kamis (20/6)
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 153 juta lebih, diduga dikorupsi oleh Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.257 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Solear harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022-2023 di SMP Negeri 1 Solear di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Solear dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Tim)