Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan atau yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, dala setahun dana BOS disalurkan sebanyak 3 Tahap ( tahap 1 (Januari – April) Tahap 2 (Mei – Agustus) Tahap 3 (September – Desember)
Di SMP Negeri 38 Bekasi, berdasarkan data yang diperoleh media ini pihak sekolah memperolah dana BOS atau BOSP tahun 2023 tahap 1 ( bulan Januari – April) Rp. 655.709.793,- dari jumlah Siswa/i yaitu sebanyak 1174, rincian pengunaan nya antara lain :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp. 0,-
- Pengembangan perpustakaan Rp. 488.600,-
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 575.000,-
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 041.820,-
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 258.700,-
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 300.000,-
- Langganan daya dan jasa Rp 000.000,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 393.920,-
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0, –
- Pembayaran honor Rp 750.000,-
Total dana keseluruhan yang digunakan Rp 460.808.040,- SEMENTARA Dana BOS Tahap 1 diterima Rp 655.709.793,- maka hal ini ada selisih dana yang tidak digunakan Rp. 194.901.753,-, kenapa tidak digunakan ?
Selanjutnya Dana BOS atau BOSP 2023 tahap 2 ( bulan Mei – Agustus ) diterima oleh SMPN 38 Bekasi Rp 698.530.000,- rincian pengunaan antara lain :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 500.000,-
- Pengembangan perpustakaan Rp 455.000,-
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 000.000,-
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 739.200,-
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 575.500,-
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 440.000,-
- Langganan daya dan jasa Rp 000.000,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 500.000,-
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0,-
- Pembayaran honor Rp000.000, –
Total dana keseluruhan yang digunakan Rp 176.209.700,- SEMENTARA Dana BOS Tahap 2 (dua) diteriam oleh SMPN 38 Bekasi Rp. 655.709.793,- maka masih ada sisa dan BOS tahap 2 yang tidak digunakan yaitu Rp. 479.500.093,-
Dana BOS Tahun 2023 Tahap 3 (periode bulan September sd Desember) di SMP Negeri 38 Bekasi hingga ditayangkannya berita ini belum di publis;
Pertanyaan nya mengapa dana BOS tahap 1 dan 2 tidak dapat diserap oleh SMPN 38 Bekasi ?, dipihak lain apakah dana tersebut benar – benar diperuntukkan sebagaimana Item yang ada, tentu perlu pengawasan dari Publik dan atau Orangtua Murid.
Yohanes Barus,SH.,MH berprofesi Advokat dan Juga sebagai Pengurus LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya mengatakan, kalau melihat sisa anggaran dana BOS tahap 1 dan 2 yang tidak diserap tentu pihak sekolah diduga minim program padahal sesuai dengan juklak dan juknis dana BOS ada 13 Item bisa digunakan, lalu kenapa dana BOS tersebut tidak terserap ? untuk itu perlu dipertanykan, tegasnnya.
Ditambahkan Barus, terkait dengan PEMELIHARAAN dan Pengadaaan Buku Untuk PERPUTAKAAN sepertinya perlu dipertanyakan oleh masyarakat sebab bagian – bagian mana saja yang di rawat lalu materialnya dibeli dimana sebab, lalu buku – buku apa saja yang dibeli, banyak sekolah yang mark up, sebut saja di BON atau Faktur Pembelian barang, misalnya beli barang 5 tapi ditulis dalam BON maupun Faktur 15 , apakah hal tersebut dilakukan oleh pihak SMPN 38 Bekasi, untuk itu media ini bersama dengan LBHK – Wartawan lagi mengumpulkan data – data, bila sudah lengkap data atau alat bukti kerugian negera maka akan dilaporkan ke Penegak Hukum, ujarnya..
Untuk itu beberapa waktu lalu Wartawan media ini kesekolah tersebut namun tidak ada papan informasi pengunaan dana BOS, selanjutnya Pak Ata Subrata selaku Kepala Sekolah lalu Wahyu Nugraha selaku Operator dikatakan Satpam bahwa Kepsek dan Oprator tidak ada disekolah.(Rita/Tim)