Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Kopo, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Kp. Pasir Munjul, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wahyu Fitriana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 317, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 174.349.900,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 174.350.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh LBHK – Wartawan Banten yang mana Kepala SPMN 2 Kopo, belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kuat dugaan Kepsek berupaya menutup – nutupi pengunaan dana BOS Reguler tersebut dipihak lain Manager dana BOS Tingkat Kabupaten Serang juga sepertinya kurang memberikan pemahaman terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian, faktanya kanapa Kepsek belum melaporkannnya, lalu hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali S, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya., Sabtu (24/6)
Ditambahkan H.Madali, tahun 2022 SMPN 2 Kopo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 330, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 108.900.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 145.107.200, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 108.900.000,– diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebut saja laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepala SMPN 2 Kopo, digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.925.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.200.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.665.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 23.756.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.822.200, – langganan daya dan jasaRp 3.930.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 13.991.600, – pembayaran honorRp 31.436.400, – Total Dana terserap Rp 92.727.100
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepala SMPN 2 Kopo, digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.600.000, – pengembangan perpustakaanRp 900.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.937.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.757.900, – administrasi kegiatan sekolahRp 34.923.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.162.000, – langganan daya dan jasaRp 4.335.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.675.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 40.940.000, – pembayaran honorRp 52.032.800, – Total Dana terserap Rp 161.263.900
Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepala SMPN 2 Kopo, digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.068.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.417.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.143.662, – administrasi kegiatan sekolahRp 25.030.738, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.829.400, – langganan daya dan jasaRp 6.224.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.650.000, – pembayaran honorRp 37.552.800, – Total Dana terserap Rp 108.916.100
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMPN 2 Kopo, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.59 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.50 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 2 Kopo, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN 2 Kopo, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 2 Kopo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)