Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
SMP Negeri 23 Kota Serang, Banten yang berada di Jl. Raya Dalung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yayah Juariah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 482, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 265.100.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 265.100.000,-
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh LBHK-Wartawan Banten bahwa Kepapala SMPN 23 Kota Serang ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 mapun tahap 2 hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dipihak lain diduga kuat Tim BOS Tingkat Kota Serang kurang efektif dalam memberikan pemahaman terhadap kewajiban Kepsek penerima dana BOS yaitu melaporkan penggunaan dana BOS bila dana BOS sudah digunakan sehingga tercipta transparansi penggunaan dana BOS.
Sekedar informasi bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SMPN 23 Kota Serang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 21 Maret 2022 dengan jumlah Rp 147.840.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 197.120.000, – thap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 147.840.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMPN 23 Kota Serang trhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 13.025.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.750.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.703.200, – administrasi kegiatan sekolahRp 36.563.800, – langganan daya dan jasaRp 2.163.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.570.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.250.000, – pembayaran honorRp 30.386.600, – Total Dana terserap Rp 118.411.600
Lalu laporan Kepala SMPN 23 Kota Serang trhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.300.000, – pengembangan perpustakaanRp 31.920.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 21.599.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 34.085.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.696.000, – langganan daya dan jasaRp 6.202.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 31.781.800, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.650.000, – pembayaran honorRp 51.314.000, – Total Dana terserap Rp 226.548.400
Selanjutnya laporan Kepala SMPN 23 Kota Serang trhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 21.194.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.330.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.645.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 3.825.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 850.000, – langganan daya dan jasaRp 6.446.120, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 29.164.480, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.920.000, – pembayaran honorRp 38.464.800, – Total Dana terserap Rp 147.840.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMPN 23 Kota Serang ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.110 juta lebih juga diduga dikorupsi , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.67 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 23 Kota Serang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Maka untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 23 Kota Serang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 23 Kota Serang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(H.Madali/Bosner/Red)