Serang Kabupaten | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri Gembor 1, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Amdiah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 206, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 92.700.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 92.700.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Gembor 1, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 600.000, – pengembangan perpustakaanRp 15.944.600, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.190.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.671.800, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 15.778.500, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.000.000, – langganan daya dan jasaRp 3.630.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 3.170.000, – pembayaran honorRp 41.715.000, – Total Dana terserap Rp 92.699.900
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Gembor 1, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.900.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.875.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 400.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 4.166.600, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 12.763.500, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.750.000, – langganan daya dan jasaRp 3.630.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.000.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.500.000, – pembayaran honorRp 41.715.000, – Total Dana terserap Rp 92.700.100
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Gembor 1, Pengawinan, Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.17 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.38 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Gembor 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 196, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 52.920.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 70.560.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 52.920.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Gembor 1, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Serang dan ke dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Gembor 1, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Gembor 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/H.Mdli/Red)