Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cukupa 03 Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Desa Sukamulya, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mulyadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 532, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 242.060.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 242.060.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Cukupa 03 ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang ada di aplikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?
Tahun 2022 SD Negeri Cukupa 03, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 573, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp Rp 156.429.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 208.572.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 156.429.000,-
Bahwa laporan Kepala SD Negeri Cukupa 03, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa ? diduga kuat pengawasan dari Tim BOS Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?
Laporan Kepala SD Negeri Cukupa 03, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.900.000, – pengembangan perpustakaanRp 25.498.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.755.800, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.524.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 84.617.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.000.000, – langganan daya dan jasaRp 25.260.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.809.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.000.000, – pembayaran honorRp 113.940.000, – Total Dana terserap Rp 331.304.300
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri Cukupa 03, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 25.375.700, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.431.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 45.609.000, – langganan daya dan jasaRp 12.030.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 7.000.000, – pembayaran honorRp 60.180.000, – Total Dana terserap Rp 190.125.700
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Cukupa 03 ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.50 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.88 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.130 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Cukupa 03 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri Cukupa 03 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cukupa 03 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)