Grobogan | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Puwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ngatman, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 1052, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 582.809.601,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 583.860.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 3 Puwodadi, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.777.000, – pengembangan perpustakaanRp 42.248.800, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.264.150, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 102.638.200, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 113.032.100, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 970.000, – langganan daya dan jasaRp 52.109.581, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 79.552.400, – pembayaran honorRp 107.975.000, – Total Dana terserap Rp 559.567.231
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Puwodadi, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.468.000, – pengembangan perpustakaanRp 82.435.100, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 71.482.250, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 93.199.450, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 101.506.150, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.667.400, – langganan daya dan jasaRp 62.497.199, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 28.419.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.825.000, – pembayaran honorRp 134.625.000, – Total Dana terserap Rp 608.124.549
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 3 Purwodadi, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jateng di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Jateng, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.124 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.326 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.214 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.108 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Puwodadi, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMP Negeri 3 Puwodadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1055, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 351.315.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 466.160.611, – tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 351.315.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Grobogan, dan Polda Jateng, serta ke Kejaksaan Negeri Grobogan, berikjut ke Kejati Jawa Tengah, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMP Negeri 3 Puwodadi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Purwodadi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Me/Red)