Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Keboncau II, Kabupaten Tangerang, Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suhanda, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 567, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 257.985.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 257.985.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Keboncau II, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 19.680.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 23.404.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 10.185.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 51.900.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.166.000, langganan daya dan jasaRp 2.210.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 65.840.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 12.000.000, pembayaran honorRp 69.600.000, Total Dana terserap Rp 257.985.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Keboncau II, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 250.000, pengembangan perpustakaanRp 360.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 62.506.750, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 23.964.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 59.145.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.109.000, langganan daya dan jasaRp 2.455.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 14.600.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 30.000.000, pembayaran honorRp 62.600.000, Total Dana terserap Rp 256.990.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Keboncau II, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024)
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.119 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.111 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.80 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Keboncau II, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 492, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 134.316.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 170.960.900,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 134.316.000,- diduga dikorupsi Kepsek adapun modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Keboncau II, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang berikut ke Kejari Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 yang diterima SD Negeri Keboncau II, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Keboncau II, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)