Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 11 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ikhwansyah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1000, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 749.946.590,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 750.000.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 11 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 576.000pengembangan perpustakaanRp 8.161.240pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 33.650.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 230.520.356pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 173.169.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 28.829.000langganan daya dan jasaRp 68.507.901pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 30.077.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 45.096.000 pembayaran honorRp 112.250.000Total Dana terserap Rp 730.837.397
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 11 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.825.000pengembangan perpustakaanRp 103.108.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 51.392.150pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 112.129.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 171.832.580pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 60.050.000langganan daya dan jasaRp 66.254.228pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 19.009.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 10.339.650 pembayaran honorRp 153.220.000Total Dana terserap Rp 769.160.008
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.111 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.427 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.344 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.49 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMAN 11 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1050, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 787.500.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 787.497.405,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 11 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.435.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 133.130.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 96.344.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 21.554.000langganan daya dan jasaRp 62.940.905pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 69.002.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.605.000 pembayaran honorRp 108.580.000Total Dana terserap Rp 545.592.005
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 11 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 66.435.000pengembangan perpustakaanRp 9.991.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.340.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 5.340.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.177.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 18.800.000langganan daya dan jasaRp 31.260.820pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 18.000.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 21.499.000 pembayaran honorRp 24.940.000Total Dana terserap Rp 209.783.020
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 11 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 11 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).