Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Dana desa rawan dikorupsi oleh kepala desa dan kroninya, hal ini berdasarkan hasil survey dan investigasi yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan dibeberap daerah sejak tahun 2020 sd 2023, ada terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Padahal tujuan Pemerintah disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali., hal tersebut disampaikan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Selanjutnya Desa yang menerima dana Desa maka Kades nya wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana desa tersebut dan public atau masyarakat juga dapat mengawsinya,
Berdasarkan data yang lembaga Kami peroleh bahwa dana desa yang diterima oleh Desa Sindang Laya Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 952.518.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh pemerintah tiga (3) tahap, untuk dana desa tahap 1 tahun 2023 berdasarkan laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan, Rp 424.460, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang Rp 282.916.600
Lalu laporan Kades Sindang Laya untuk dana desa tahap 2 tahun 2023 berdasarkan laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang Rp 568.359.600
Berikutnya, laporan Kades Sindang Laya untuk dana desa tahap 3 tahun 2023 berdasarkan laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Obat-obatan Rp 5.037.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah Rp 9.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang Rp 815.042.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 20.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan social Rp 3.575.540
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga kuat Kepala Desa Sindang Laya dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, fakta dilapangan banyak kegiatan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan RAB (Rancana Anggaran Biaya) malah ada beberapa titik kegiatan yang hasil pekerjaan nya sudah rusak sebab kualitas pekerjaan tidak baik alias mengurangi volume dan serta kulaitas bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Tahun 2022 dana desa yang diterima oleh Desa Sindang Laya yaitu Rp. 1.122.538.000, diduga Kades dalam mengelola dana desa tersebut lakukan korupsi dengan pola yang sama ditahun 2023 tegas Bismar, lalu tahun 2024 dana desa yang diterima oleh Desa Sindang Laya yaitu Rp. 969.210.000, diharapkan masyarakat serta pihak lainnya dapat mengasinya dengan ketat sebab tidak tertutup kemungkinan akan dikorupsi oleh Kades dan kroninya.
Bahwa dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ujar Bismar.
Faktor lain, kata Bismar, desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya )
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana desa di Desa Sindang Laya tahun 2022-2023, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum antara lain ke Tipikor Polres Serang serta ke Polda Banten berikut ke Kajari Serang juga ke Kejati Banten, tegas Bismar Ginting, SH.,MH.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kades Sindang Laya dengan mendatangi kantor desa beberapa waktu lalu, namun Kades tidak ada di kantor, ujar salah satu Staf Desa.(H.Madali S/Tim)