Gunung Meriah| mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Desa Marjanji Pematang Kecamatan Gunung Meriah Kab. Deli Serdang tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 629.723.000,- dana desa tersebut disalurkan sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 Pemdes terima sekitar tanggal 31 Juli 2023 dengan jumlah Rp. Rp 257.316.900, lalu tahap 2 diterima tanggal 2 Agustus 2023 dengan jumlah Rp 188.916.900,- lalu tahap 3 Rp. 183.489.200,-
Pada laporan penggunaan dana desa tersebut, Pemerintah Desa Marjanji Pematang diduga lakukan manipulasi data dan atau manipulasi jumlah atau markup terhadap kegiatan pada pencairan dana desa tahap 1, kegiatan tersebut anatar lain :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu dan Kesling) Rp 13.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Film Dokumenter) Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Marjandi Balok) Rp 5.000.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Marjandi Batu) Rp 50.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret) Rp 34.200.000
Modus manipulasi dan atau markup sudah sering terjadi dalam pengelolaan dana desa di Indonesia, hal ini mengingat pengawasan dari pemerintah sangatlah minim, berikut peran serta masyarakat dalam pengunaan dana desa juga kurang dilibatkan, sehingga celah tersebut digunakan oleh oknum Kepala Desa yang bermental korup untuk lakukan korupsi dana desa yang ada, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini, maka dari itu Kami sudah instruksikan agar Pengurus Cabang LBHK – Wartawan Kabupate Deli Sedang untuk melakukan investigasi hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang diterima oleh Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Tahun 2022 Pemerintah Desa Marjanji Pematang menerima dana desa sekitar Rp. 588.903.000, diduga dalam laporan pihak desa juga ada manipulasi data serta markup hal ini terhadap kegiata Jalan Pemukiman/Gang (Rabat Beton) Rp 34.347.450,- lalu kegiatan Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Plat Dueker) Rp 21.508.000,- berikutnya kegiatan
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (TPT) Rp 27.094.000,- lalu Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT ) Rp 31.500.000,- serta kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa, Monumen/Gapura/Batas Desa (Tapal Batas ) Rp 50.000.000,-
Berangkat dari hal itu LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang saat ini lagi berusaha mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi oleh Pemerintah Desa Marjanji Pematang terhadap penggunaan dana Desa tahun 2022-2023, dalam waktu dekat lembaga Kami akan bawa atau buat Pengaduan/Laporan ke Institusi Penegak Hukum, tegas Bismar.
Media ini berusaha menemui Kepala Desa Marjanji Pematang, namun sangat disayangkan sebab 2 kali mendatangi kantor desa tapi Kades tidak ada di tempat, ujar Staf desa yang ditemui pada saat kedatangan media ini.(Nada/Tim)