Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. Dana Desa telah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat desa, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sebagai wujud keterbukaan.
Namun dalam realisasi nya, tidak sedikit Kepala Desa yang terjerat kasus hukum karena menyalahgunakan Dana Desa, termasuk di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 758.036.000,- berdasarkan ataruran yang ada yang mana dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terhadap penggunaan nya ke Kementrian terkait, melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Ciruas ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 sebahagian digunakan untuk pembangunan fifik yaitu :
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Pertanian Kp Cembeh RW 01) Rp 155.137.000,-
Lalu laporan Kepala Desa Ciruas ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 sebahagian digunakan untuk pembangunan fifik yaitu :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Pembangunan TPS Lokasi Desa Ciruas (3 Titik) ) Rp 89.707.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Uditch 39 meter Kp. Bunder RT 04/02) Rp 34.374.000
- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Pembangunan SPAL/Drainase Kp. Bunder RT 04/02) Rp 28.511.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi Pertanian Kp Cembeh RW 01) Rp 155.137.000
Selanjutnya laporan Kepala Desa Ciruas ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023 tidak ada kegiatan fisik.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Ciruas merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Bahwa terhadap kegiatan fisik tahun 2023 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas diduga asal jadi atau kualaitas nya kuarang bagus, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, tegas Aji.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Ciruas yaitu sekitar Rp. 736.461.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Ciruas yaitu Rp.772.272.000,- diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami berencana akan melaporkan Kepala Desa Ciruas ke Tipikor Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciruas dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Bosner/Tim)