Rokan Hilir, mediasinarpagigroup.com – Jumat (31/12) seorang Pegawai Bank Mandiri KCP Unjung Tanjung Rohil berinisial (FM) tidak koperatif terhadap bantuan BPNT, yang sudah ditetapkan oleh Dinas Sosial siapa penerima bantuan tersebut, antara lain Bapak (Rm) umur 71 tahun, warga Kepenghuluan Manggala Sakti Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir, Pihak penyalur bantuan tersebut BPNT dengan alasan pihak penyalur bantuan BPNT Bapak (Rm) tidak memiliki e-KTP Padahal Kartu Keluarga (KK) pak Rm punya dan nama Rm sudah terdaftar di Dinas Sosial sebagai penerima bantuan BPNT.
Datuk Penghulu (MUSLIM) dengan perduli kepada masyarakatnya langsung mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri, namun ketika dipertanyakan sebelum nya Istri dari Bapak Rm sudah mendatangi kantor Cabang Bank Mandiri namun tidak ada respon bahkan istri dari Rm malah disuruh pulang oleh Sdr FM.
Hal terakhir Penghulu ( Muslim ) Meminta solusi kepada pihak Bank, seperti contoh surat kuasa dari suami, atau saya sebagai Penghulu menjamin bisa pak petugas…? pihak petugas bank menjawab dengan nada tinggi tidak bisa. dengan mendengar dari jawaban pihak petugas bank langsung Penghulu mengamuk dan memukul meja.setelah itu terjadi lah keributan tetapi Penghulu Muslim masih bisa mengontrol emosi nya Penghulu tetap meminta solusi kepada pihak bank
Setelah kejadian itu baru lah pihak Bank Mandiri mengambil kebijakan atau solusi, untuk dikeluarkan bantuan BPNT tersebut dan dari pihak petugas BPNT Korwil Kecamatan Tanah Putih pak Murdani menjamin kepada Penghulu (Muslim) tanggal 3/1 akan diberikan bantuan tersebut kepada pak Rm.( Yohannes Gea)