Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Pencanangan Desa Binaan Imigrasi, bertempat di JHL Solitaire Hotel Gading Serpong, Rabu 01 November.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dan perangkat desa dari Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Mekar Baru. Ketiga kecamatan ini dipilih sebagai desa binaan Imigrasi yang nantinya akan diperluas pada desa desa lain yang ada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan dukungan dari berbagai unsur.
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini kecamatan Kresek, Kronjo dan Mekar Baru sangat antusias berharap bisa mendapatkan tingkat literasi yang lebih baik.
Desa Binaan Imigrasi Tangerang yang menaungi tiga kecamatan juga menaungi desa-desa binaan lainnya. Kecamatan Kronjo terdiri dari 10 (sepuluh) desa, Kecamatan Kresek terdiri dari 9 (sembilan) desa, Kecamatan Mekarbaru terdiri dari 8 (delapan) desa.
Namum sebelumnya Kantor Imigrasi juga telah melakukan pembinaan kepada Kecamataan Cibodas ( 6 desa) dan Kecamatan Teluk Naga (13 desa) jadi total keseluruhan jumlah desa binaan dibawah Imigrasi Tangerang saat ini berjumlah 46 desa. Dasar hukum dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0722.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Tim Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat “Tresna” dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi para sindikat tindak pidana perdagangan orang karena letak geografisnya.
Dengan menghadapkan narasumber dari BP3MI, Divisi Imgirasi dan Divisi Pelayanan Hukum, Pencanangan Desa Binaan Imigrasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.
Dalam kesempatan ini Dodot menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan tidak mengesampingkan keamanan dan penegakan hukum.
Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan jaman yang semakin dinamis akibat semakin derasnya arus globalisasi, sebagaimana kita ketahui globalisasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari pada era modern ini, globalisasi sebenarnya memiliki efek positif untuk kesejahteraan negara namun juga seringkali disalahgunakan oleh para sindikat transnasional crime untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan desa binaan, dimungkinkan komunikasi akan menjadi lebih intens dengan perangkat desa, sesuai dari dibentuknya desa binaan Imigrasi dapat tercapai” ujar Rakha. Harapan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi adalah terwujudnya pekerja migran unggul yang bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran dan mencegah pekerja migran masuk ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu mari bersama kita cegah dan berantas TPPO!!! (Humas/Hotman Saragih)