Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.190.951.000.– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Cibogo ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 Unit Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 3.500.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 50.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang268METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 78.451.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang325METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang -Rp 105.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 8.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)3UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 30.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)277METER (M)Pemeliharaan SanitasiPemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 95.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)54METER (M)Pemeliharaan SanitasiPemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 75.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa2UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 90.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 45.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITGedung/BangunanPosyandu/Polindes/PKDPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKDRp 52.472.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPenyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 23.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa -Rp 35.727.950
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa20ORANGJumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat DesaPenyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat DesaRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPenyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 14.000.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaPenyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaRp 10.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat10ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatPelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 12.420.050
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat15ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatPelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 15.000.000
- Keadaan Mendesak78KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 70.200.000
- Keadaan Mendesak78KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 70.200.000
- Keadaan Mendesak78KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 70.200.000
- Keadaan Mendesak78KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 70.200.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenanggulangan BencanaRp 27.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM10ORANGJumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKMPelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKMRp 10.200.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)15ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Rp 85.380.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Cibogo merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibogo antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 Unit Rp 35.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang268METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 78.451.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang325METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang -Rp 105.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)277METER (M)Pemeliharaan SanitasiPemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 95.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)54METER (M)Pemeliharaan SanitasiPemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)Rp 75.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa2UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 90.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITGedung/BangunanPosyandu/Polindes/PKDPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKDRp 52.472.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 15.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)15ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Rp 85.380.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.632 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cibogo yaitu sekitar Rp. 1.254.083.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cibogo yaitu Rp. 1.509.803.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan unutuk :
- pemeliharaan pengelola sampah 1 Unit Rp 110.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **225METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpeningktan jalan LingkunganRp 123.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **69METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)pembangunan saluran pembuang air jalan DesaRp 77.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **100METER (M)Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)pembangunan sambungan air bersihRp 20.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyapenyelenggara impormasi publikRp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 70.627.400
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 45.294.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW1PAKETOperasional RT/RWpengadaan sarana Rt RwRp 10.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah Desasarana kantorRp 22.700.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desapengadaan mesin rumputRp 9.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desapemeliharaan sarana prasarana kebudayaanRp 69.260.400
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)25ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desainsentip linmasRp 20.000.000
- Keadaan Mendesak85KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 153.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk120METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan TPT saluran Irigasi slauranRp 85.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM5ORANGJumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKMpeltaihan menejmen dan modal bumdesRp 50.000.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Cibogo ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan 2024 di Desa Cibogo diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibogo dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/NB/Red)