Jasinga, Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah terus menggeber untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak, Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, saat ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap dua kepada 87 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Curug,, Kabupaten Bogor, Selasa (23/05/2023).
Pembagian BLT-DD dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jasinga, Yang di wakili Kasi pemberdayaan Masyarakat Siti Latifah, TKSK Kecamatan Jasinga, Babinsa, BPD dan seluruh KPM yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan situasi kondusif.
Kepala Desa Curug, Aton, menjelaskan, Bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan Tahap 2 adalah untuk pembayaran bulan April hingga Bulan Juni Tahun Anggaran 2023, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 setiap bulannya.
Kades Aton menuturkan, bahwa penyaluran BLT ini dilaksanakan dengan terlebih dahulu melalui berbagai tahapan berdasarkan aturan yang ada. Diantarannya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online. Selain itu, Pemerintah Desa Curug juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat yang diperoleh melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Setelah penyalaran BLT-DD Tahap dua, Pemerintah Desa Curug akan berusaha dengan maksimal menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya sekaligus memproses pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan dan Masyarakat, Siti Latifah, dalam sambutannya menyampaikan, Desa Curug adalah Desa Pertama yang menyalurkan BLT tahap 2 dan KPM harus menerima secara utuh tdak boleh ada potongan apapun.
“Desa Curug adalah desa pertama yang menyalurkan BLT DD tahap dua terhitung dari bulan April, Mei, Juni dan saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak memotong hak yang telah diterima oleh KPM, Karena pihak desa tidak mungkin dan tidak akan memotong sepeserpun apa yang sudah menjadi hak KPM,” Kata Dia.(Darles Sembiring)