Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Desa Malabar, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 826.954.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh PBH Sinar Pagi Banten,laporan Kepala Desa Malabar, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Tanggul Penahan Tanah Kp. Sukadamai RT.04/02) Rp 46.226.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Jalan Paving Block Kp. Nusa RT.10/01) Rp 71.072.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Block Kp. Malabar RT.01/01) Rp 40.015.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Posyandu 1) Rp 12.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Kegiatan Pengiriman Peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Malabar) Rp 54.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa, Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Peningkatan Kapasitas Kepala Desa) Rp 4.650.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Peternakan Domba Garut Kegiatan Ketapang Desa Malabar) Rp 29.910.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional BLT – DD) Rp 1.800.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyusunan Laporan APBDes Pertanggungjawaban Tahun 2022) Rp 350.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyusunan Laporan APBDes Tahun 2023) Rp 350.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musdes APBDes Tahun 2023) Rp 1.324.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musdes APBDes Pertanggungjawaban Tahun 2022) Rp 1.340.000
Lalu, penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Keroh RT. 03/01 [133 x 1 x 0,06) Rp 41.679.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Sukadamai RT. 04/02 [72 x 1 x 0,06) Rp 25.622.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Sukadamai RT. 05/02 [50 x 1 x 0,06) Rp 17.226.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 08/01 [115 x 2 x 0,15) Rp 52.167.000
- Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 01/01 [140 x 2,5 x 0,15) Rp 77.437.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembuatan WEB Desa) Rp 37.055.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Posyandu 1) Rp 19.950.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Peternakan Domba Garut Kegiatan Ketapang Desa Malabar) Rp 50.878.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional BLT – DD) Rp 3.600.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyusunan Laporan RKPDes Tahun 2024) Rp 350.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musdes RKPDes Tahun 2024) Rp 1.340.000
Berikutnya, penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 08/01 [115 x 2 x 0,15) Rp 54.367.000
- Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 01/01 [140 x 2,5 x 0,15) Rp 79.037.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Posyandu 1) Rp 29.980.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 165.600.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Peternakan Domba Garut Kegiatan Ketapang Desa Malabar) Rp 166.648.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional BLT – DD) Rp 7.340.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagiu Banten, diduga Kepala Desa Malabar, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa G,SH selaku Advokat/Pengacara di PBH Sinar Pagi dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambahkan Aditia, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangawinan, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeliharaan Jalan Desa, lalu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarpras Desa, Lumbung Desa, yang menyerap dana desa tahun 2023 sangatlah besar diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang serta BPD, adapun kegiatan tersebut antara lain :
Dana desa tahap 1 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Tanggul Penahan Tanah Kp. Sukadamai RT.04/02) Rp 46.226.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Jalan Paving Block Kp. Nusa RT.10/01) Rp 71.072.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Block Kp. Malabar RT.01/01) Rp 40.015.000
Dana desa tahap 2 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Keroh RT. 03/01 [133 x 1 x 0,06) Rp 41.679.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Sukadamai RT. 04/02 [72 x 1 x 0,06) Rp 25.622.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Paving Blok Kp. Sukadamai RT. 05/02 [50 x 1 x 0,06) Rp 17.226.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 08/01 [115 x 2 x 0,15) Rp 52.167.000
- Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 01/01 [140 x 2,5 x 0,15) Rp 77.437.000
Dana desa tahap 3 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 08/01 [115 x 2 x 0,15) Rp 54.367.000
- Jalan Desa (Jalan Beton Readymix Kp. Malabar RT. 01/01 [140 x 2,5 x 0,15) Rp 79.037.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Peternakan Domba Garut Kegiatan Ketapang Desa Malabar) Rp 166.648.000
Untuk itu saat ini PBH Sinar Pagi Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Malabar, yaitu sekitar Rp. 813.221.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Malabar, yaitu Rp. 834.335.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Malabar, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Malabar, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Malabar, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf Desa.(H.Mdli/Red)