Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.058.393.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Mekarbaru, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang, sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Mekarbaru, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Tambahan Makanan Balita (PMT)) Rp 14.688.000, Jumlah Lansia (Insentif Kader Posyandu) Rp 30.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Biaya Developing Web) Rp 21.055.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Biaya Entry Default Content) Rp 16.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 500.809
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan Jalan Rabat Beton 660x3x0.15 Kp.Pasirsitu Rt.01/01) Rp 513.714.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Rabat Beton 253x3x0.15 Kp.Pasirsitu Rt.01/01) Rp 202.066.100
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT 0.3/0.4×0.6×115 M) Rp 24.346.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT 28 m (9.45 m3) Kp. Kabayan Rt.005/002 ) Rp 13.352.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Alat Tulis Kantor (ATK) Rp 711.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (Honorarium Kader) Rp 13.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 12.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Musyawarah untuk penyelenggaraan pencegahan dan Penanggulangan Kewarasan Sosial) Rp 6.751.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Acara Ceremonial di desa (Kegiatan Ceremonial Olahraga, Sosial, Seni, Budaya, Keagamaan,) Rp 13.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa, Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa) Rp 23.580.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas RT/RW) Rp 5.900.000
- Peningkatan kapasitas BPD, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (Peningkatan Kapasitas BPD) Rp 19.290.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (Rapat Pembentukan BUM Desa) Rp 2.750.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Makmin BLT-DD) Rp 1.948.155, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Spanduk Kegiatan) Rp 450.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT-DD) Rp 108.000.000
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp 14.404.800
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Mekarbaru, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarbaru, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani, sebagaimana kegiatan angka 3 sd 8 diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp.753 juta lebih, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mekarbaru, yaitu sekitar Rp. 844.950.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mekarbaru,yaitu Rp. 1.105.736.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Mekarbaru, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Mekarbaru, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mekarbaru, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)