KARAWANG, mediasinarpagigroup.com – Bukan hanya persoalan cashback biaya sewa hotel tempat isolasi Pasien Covid-19 saja yang sempat menjadi dugaan ladang bisnis oknum pejabat di Kabupaten Karawang, namun kini diduga muncul modus baru bisnis Covid-19 yang dilakukan.
Yaitu dimana 3 orang pasien Covid-19 (sekeluarga) harus membayar Rp 4 jt, setelah mereka menjalani isolasi (perawatan) di Hotel Karawang Indah selama dua minggu, ironisnya, invoice tagihan biaya perawatan 3 pasien Covid-19 ini dikeluarkan oleh pihak hotel (bukan oleh pihak klinik).
Keluarga pasien Covid-19 tersebut adalah H. Ishaq Robin, istri dan anaknya yaitu salah seorang tokoh masyarakat yang merupakan salah satu pemilik media masa di Kabupaten Karawang.
Mengetahui persoalan ini, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian,SH.,MH mengaku kaget, karena yang diketahuinya, semua biaya sewa hotel dan perawatan pasien Covid-19 sudah ditanggung pemerintah alias gratis.
“Katanya semua biaya ditanggung pemerintah melalui refocusing APBD, tapi kenapa ini ada pasien corona sekeluarga harus bayar setelah jalani isolasi dua minggu di hotel,” tutur Asep Agustian,SH.,MH, saat mengawali pernyataanya kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Disampaikan Askun (sapaan akrab), ia menduga ada permainan bisnis covid-19 yang dilakukan oknum pejabat Karawang dalam kasus yang dialami keluarga besar pasien Corona H. Ishaq Robin ini, artinya, ada dugaan kerjasama atau permainan bisnis Covid-19 yang dilakukan antara pihak hotel dengan oknum pejabat Karawang yang memiliki klinik.
“Dugaan saya itu Hotel Karawang Indah bekerjasama dengan oknum pejabat Karawang berinisial ‘N’ yang memiliki klinik berinisial ‘KS’, jadi dari mulai tenaga medis hingga obat-obatan selama isolasi dibisniskan sehingga H. Ishaq Robin, istri dan anaknya harus bayar 4 juta setelah selesai isolasi di Hotel KI selama dua mingggu,” terang Askun.
“Ini bisnis covid-19 yang benar-benar gila. Mungkin bagi Bang Haji Robin uang 4 juta tidak seberapa. Tapi bagaimana ketika ini terjadi kepada pasien covid-19 yang tidak mampu. Kenapa sih Bupati Cellica masih saja mempertahankan oknum pejabat seperti ‘N’ ini. Saya katakan dugaan kasus ini bisa disebut bisnis covid-19 yang biadab,” timpal Askun.
Atas persoalan ini, Askun meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Karawang segera melakukan penyelidikan dengan cara memanggil beberapa pihak. Sehingga kabarnya tidak hanya sekedar menjadi isu di media masa seperti kasus cashback sewa hotel tempo dulu yang hanya selesai di meja rapat hearing DPRD Karawang, dengan alasan uang cashback sewa hotel atau kelebihan bayar sewa hotel sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Saya minta Kejakasaan khususnya kepada Kasi Intel Kejaksaan untuk dapat dan segera memangil beberapa pihak terkait. Tidak perlu lagi menunggu laporan pengaduan dari korban. Karena dulu sempat ramai cashback sewa hotel. Dan sekarang muncul modus baru lagi bisnis covid-19 oknum pejabat Karawang,” kata Askun.
Pengacara kondang Karawang ini kembali menegaskan, menjelang peringatan Hari Adhyaksa pasa 22 Juli 2021 mendatang, ia berharap persoalan dugaan bisnis covid-19 ini menjadi produk hukum Kejaksaan Negeri Karawang. Sehingga persoalan ini bisa dijadikan pelajaran bagi oknum pejabat lain yang terus mencoba memperkaya diri di atas kesusahan pasien covid-19.
“Silahkan Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Benar salah nanti pembuktiannya di pengadilan. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan terus menerus. Karena ini akan menjadi presenden buruk penanganan pasien corona di Karawang, jika saja tidak diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.
“Saya juga minta Bupati Cellica mengevaluasi persoalan ini. Karena tidak mungkin Bupati tidak tahu ada kerjasama antara hotel dengan pihak klinik dalam penanganan pasien covid-19 ini. Karena kalau oknum pejabat berbisnis covid-19 seperti ini terus dibiarkan, maka lama kelamaan akan semakin tumbuh unsur KKN bisnis covid-19 di Karawang seperti ini,” pungkas Askun.(Carmin/Dedi Arab).