Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan tersangka pencurian handphone modus masuk ke rumah korban yang diamuk massa di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, kemarin Rabu 22 Agustus 2023.
Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan, tersangka yang diamankan warga itu inisial TS (30) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
“Sebelum dibawa ke Polsek Kota Agung, tersangka berhasil ditangkap korban bersama warga di lingkungan way taman,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 24 Agustus 2023.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo Y12 milik korban Tomi Rivali (25) warga Jalan Sinar Harapan Kelurahan Pasar Madang.
“Kondisi handphone dalam kondisi pecah, sebab sempat dibuang oleh tersangka saat ia dikejar oleh korban,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 07.30 WIB di rumah korban di Kelurahan Pasar Madang saat korban sedang berbaring tiduran, ia melihat seorang laki-laki masuk kedalam rumah kemudian mengambil handphone yang sedang dicas, lalu pria tersebut pergi keluar rumah.
Menyadari bukan temannya, korban mencoba mengejarnya dan berteriak maling dan pelaku berusaha melemparkan handphone korban kepada temannya yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat pelaku telah diamankan warga, kami menerima informasi dan mengmankan tersangka dari amuk massa, setelah pengobatan medis, selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Lanjutnya, korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung guna tindak lanjut perkara tersebut, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2 juta.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia beraksi bersama temannya inisial AS yang melarikan diri dari TKP saat warga mengejar.
“Dalam aksi itu, pelaku TS bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. Untuk tersangka TS juga merupakan residivis tahun 2017 dan tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung dalam upaya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka TS dalam keterangannya mengaku bahwa ia bersama rekannya masuk ke area TKP dari arah Way Tuba mencari sasaran yang dapat di curi. Lalu saat melihat pintu rumah korban terbuka dan melihat korban tidur lalu masuk ke rumah tersebut.
Tersangka TS tidak menduga jika korban tidar tidur pulas sehingga ia kaget ketika korban bangun dan relfek lari, namu terkejar oleh pelaku dan dihakimi warga.
“Saya enggak menduga, kalo korban tidak tidur pulas. Sehingga saya lari namun ditangkap sekitar 50 meter dari rumah korban,” kata TS sebelum dijebloskan ke penjara.
Sementara itu, korban Tomi mengatakan bahwa awalnya ia tidak menduga jika ia menjadi korban pencurian sebab dia mengira adalah temannya yang mengambil handphone saat ia berbaring tiduran di rumahnya.
“Saya liat dia keluar rumah, tapi bukan teman saya makanya langsung saya mengejar seorang diri sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan jarak sekitar 50 meter dan warga juga berdatangan,” ucap Tomi di Polsek Kota Agung. (Merliyansyah)