Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kopastam (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) pasar kutabumi Kabupaten Tangerang GUGAT BUPATI dan Perumda NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG karena tanpa Sosialisasi dan diduga banyak data yang dipalsukan pihak Perumda NKR. (09/12/2023)
Setelah gugatan kopastam dilengkapi dan sudah diberikan stempel oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) intinya gugatan sudah resmi secara Hukum. Satpol PP tidak boleh lagi melakukan penutupan pintu masuk pasar kutabumi secara sepihak karena ini sudah masuk dalam tahapan gugatan ke PTUN Serang tentang Revitalisasi ucap Pengacara Kopastam bapak Bambang Suwarno Marbun SH dan team Alkausar Akbar, SH, M.Kn dan Muhamad Gani Lukita SH kepada para oedagang pasar kutabumi.
Dipersidangan pengacara kopastam pak Marbun menyampaikan kepafa Hakim yang Mulia bahwa pedagang pasar kutabumi tidak tenang dan pasar tidak kondusif karena akses pintu masuk pasar ditutup secara sepihak oleh satpol PP dan dikawal oknum TNI dan POLRI. Hakim mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan karena hal ini sudah masuk dalam tahapan gugatan kopastam tentang revitalisasi dan Hakim mengatakan dihadapan pengacara Kopastam dan pengacara Perumda Deden Sukron dan teamnya bahwa Pengadilan akan secepatnya mengeluarkan PENETAPAN dan hal ini tidak boleh diganggu gugat.
Penetapan jadwal sidang berikutnya tanggal 14/12/2023 terbuka untuk umum bahwa penetapan dan putusan itu 90 hari dari mulai didaftarkan sampai nanti putusan, apakah itu revitalisasi atau tidak, Hakim sudah menegaskan tidak ada DAMAI di PTUN sampai putusan keluar tanggal 08/02/2024.
Pak Marbun mengatakan kepada pedagang bahwa revitalisasi itu adalah kebohongan dengan menunjukkan bukti perjanjian sampai sekarang belum dibatalkan walaupun perjanjian itu sampai 2023, tetapi secara hukum itu belum dibatalkan antara kedua belah pihak yaitu Kopastam sama Bupati. Bukti lainya putusan DPRD Kabupaten Tangerang yang mendukung dalam hal perjanjian itu, apalagi bangunan pasar dibangun dengan biaya swadaya Pedagang sendiri serta izin prinsip dan IMB bangunan atas nama Kopastam. (Hotman Saragih)