Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan banyak sekali ditemukan.
Contohnya, pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di jalan Raya Serang Kota Tangerang yang pekerjaannya sampai berita ini mau di tayangkan madih terus berjalan.
Bak ‘hutan tiang internet’ saja panorama bisnis ini dilakukan oleh perusahaan- perusahan telekomunikasi berbasis internet. Hal tersebut dilakukan pengembangan terus dari pihak penyedia jasa untuk memperluas jaringan dan jangkauan keseluruh daerah.
Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur kebeberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang¹.
Sementara itu, pemasangan tiang dari provider Jangkau Net diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, DPMPTSP yang ada di Kota Tangerang. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Syamsul Bahri, Sekjen dari Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Syamsul di sela- sela kesibukannya. jum’at, (31/3/23).
Lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.
“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, “pungkas Syamsul.
Hal yang sama diungkapkan oleh Franky S. Manuputty selaku Ketua DPD Provinsi Banten dari Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo),ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet dari PT JangkauNet.
“Dalam hal ini, Pemerintah melai Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kota Tangerang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” ungkap Franky kesal.
Ditempat terpisah, Akbar selaku Wasbang dan Pendor dari PT.JangkauNet, saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait pemasangan tiang internat dari perusahaan saya sudah sesuai prosedur terutama izin- izinnya.
“Kami sudah mengurus surat izinnya bang ke Dinas, Rt, Rw, Kelurahan dan Lingkungan. Jadi ya saya bisa melaksakan pekerjaan pemasangan tiang ini, lagi pula saya kerjanya hanya selaku pengawas.(HW)