Rokan Hilir, mediasinarpagigroup.com – Diduga edarkan sabu seorang buruh tani ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di pinggir jalan.
Buruh tani bernama Bayu Ardianto alias Bayu (23 tahun )ditangkap petugas dipinggir jalan yang hanya berjarak lebih kurang 200 Meter dari rumahnya yang berada di jalan Lancang Kuning gang Mukti Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Seberat 2,41 gram barang bukti sabu berhasil ikut di sita.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya, SH,SIK, MH Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bergegas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dialamat yang dimaksud.
Setibanya di TKP tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat satu orang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat laki-laki tersebut tim opsnal pun langsung mengamankan dan menanyakan identitas pelaku.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat diseputaran tempat laki-laki tersebut berdiri dan dari hasil penggeledahan tim opsnal menemukan 1 buah kotak rokok merek Surya yang didalamnya berisikan 1 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu terletak di sebuah pelepah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat dimana berdirinya tersangka.
Ketika ditanyakan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya dan saat itu pelaku mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya, berbekal pengakuan tersangka tim Opsnal langsung membawa tersangka kerumahnya yang jaraknya kira-kira 200 meter
Dan disana tersangka kembali menyerahkan barang bukti lainnya berupa 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam 1 buah botol CDR warna Putih, 1 set alat hisap sabu / bong, 1 buah mancis yang mana keseluruhan barang bukti Narkotika tersabut yang ditemukan saat itu diakui tersangka diperoleh dari saudara BADOS,( DPO) untuk di edarkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti, 6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak roko merek Surya, 1 buah botol merk CDR warna Putih, 1 set alat hisap sabu / bong. Terus dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin,” (Yohannes Gea)
.