Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kasus utang piutang perdagangan perabotan stainless toko kelontong dengan PT Subron (Feddy) dan Nizen (Ricky) , menuai permasalahan dimana pemilik toko berinisial ST di duga di kriminalisasi oleh pihak oknum Polda Jawa Barat dan Kajari Bandung.
Hal laporan tersebut pernah dikonfirmasi awak media Sinar Pagi kepada Kanit Kompol Dewi, beliau mengatakan tidak ada wewenang untuk memberi keterangan, bapak menghadap aja langsung ke Dirkrimum Kombes Surawan ucap Kompol Bu Dewi. Keesokan harinya awak media minta kepada petugas piket jaga untuk ketemu dengan Kombes Surawan tapi Kombes Surawan tidak mau ditemui dengan alasan lagi mau melakukan gelar perkara.
Kasus hukum yang harus didapatkan ST perdata dijadikan pidana. Padahal ST pernah melakukan pembayaran dengan cicilan. Ternyata kajari menjadikan kasus piutang menjadi pidana. Hal ini membuat hukum di kajari harus dipertanyakan oleh kuasa hukum Sumihar Lukman S, Simamora, SH. MH.
Pengacara mengatakan ada ketidak adilan kepada kliennya ST yang sudah mengangsur utang piutang. Untuk itu, Sumihar Lukman, S Simamora, SH, MH melakukan pembelaan kepada klien yang dianggap sudah dirugikan.
“Bukti-bukti penyicilan dari bulan 9 tahun 2023 hingga pasca covid dibayarkan, setelah covid ada jeda pembayaran, tapi pihak Subron dan Nizen tetap mengirim barang, ” ungkapnya.
Setelah itu dikatakan pengacara Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH kliennya tidak bisa membayar karena sebagian konsumennya tutup. Tetapi barang semua masuk, semuanya harus bayar dan ST yang tidak buka toko selama covid 19, barang yang dimasukkan jadi piutang -piutang.
“Padahal di awal tidak ada perjanjian pra dagang (tidak wanprestasi), tetapi PT Subron dan Nizen menuntut dan melaporkan ke polda jawa barat dengan pasal 372, 378, dan 379 yang diduga di paksakan,” tegas Sumihar Lukman S L, Simamora, SH, MH.
Padahal dalam perjalanannya ST selalu kooperatif, selalu mendatangi Polda Jabar saat ada pemanggilan. Bahkan pernah melakukan pengajuan pembayaran dengan kesanggupan dari ST dengan jumlah 100 juta cash plus cicilan 5 juta per bulan.
“Tetapi langsung ditolak oleh oknum berinisial DW pihak Polda jabar, alasannya tidak maksimal, ” Papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.
Yang paling Mirisnya jumlah utang piutang sangat berbeda jauh dari somasi Rp 2.010.000.000, sementara di LP 1.3 Miliar. Setelah data dari Kejari kurang lebih 2,999 Miliar. Padahal jumlah sebenarnya, kurang lebih 1,6 milar.
“Belum lagi di bawa lari uang tagihan ST oleh sales Wahyu berkisar 500 juta, status Wahyu (teman Feddy-red) yang mengenalkan ST ke Feddy, Wahyu sudah dilaporkan ST ke Polres Tangerang Metro Tangerang Kota, ” Tegas Sumihar Lukman S Simamora L, SH, MH.
Hal ini, membuat ST merasa banyak kerugian dari nilai yang di tuntut oleh Feddy yang di sahkan oleh Kajari. Sehingga pengacara ST, Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH meminta seadil-adilnya terhadap semua instansi terkait.
“Jangan ada yang masuk angin dalam kasus ini, jaksa harus menghentikan kasus Pidana ini, dirubah jadi perdata karena klien kami sempat membayar cicilan, ” tandasnya.(Hotman Saragih)