TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Senin,(19/11) redaksi kirimkan surat konfirmasi secara tertulis ke beberapa Kepala SMPN yang ada di kabupaten Tangerang, antara lain : ke Kepala SMPN 1 Sindangjaya, SMPN 1 & 2 Gunungkaler, SMPN 1, 2 dan 3 Teluknaga, ,SMPN 1 Kresek, selanjunya hingga dibuatnya berita ini baru Kepala SMPN 2 Teluknaga yang sudah menjawab surat konfirmasi tersebut, tentu redaksi mengapresisasi kinerja Kepala SMPN 2 Teluknaga tersebut.
Adapun hal – hal yang disampikan oleh Kepala SMPN 2 Teluknaga dalam surat jawabannya antara lain bahwa untuk pembelian barang habis pakai Kepala Sekolah telah tanyakan ke bagian pembelian barang serta Bendahara Sekolah menurut Kepsek bahwa pembelian barang habis pakai tidak ada yang mark up, lalu Kepsek juga menerangkan bahwa Beliau baru menjabat sebagai Kepsek disekolah tersebut dan setelah dicek serta ditanyakan Kepsek ke Bendahara Sekolah terkait SK Tim BOS Sekolah ada tetapi SK tersebuut masih produk Kepala Sekolah terdahulu dimana Beliau sudah almarhum maka akan dilakukan revisi SK Tim Bos Sekolah yang ada.
Ditambahkan Kepala SMPN 2 Teluknaga bahwa Beliau menjadi Kepsek baru 2 tahun sedangkan di SMPN 2 Teluknaga Beliau menjabat mulai awal bulan September 2021, untuk itu selma di sekolah tersebut belum ada prestasi yang di raih atau diperoleh, namun beberap bulan belakangan ini Kepsek telah mempersiapkan Sarpran dan Pengajar untuk menghadapi PTM Terbatas, lalu membenahi lingkungan, mengumpulkan data sarana dan prasarana yang harus diperbaiki dan dilengkapi, tegas Kepsek.
Lalu terkait kendala atau masalah dalam memajukan dunia pendidikan disekolah maupun di Kabupaten Tangerang, menurut Kepsek hingga saat ini tidak ada kendala yang menonjol sebab semua bisa diatasi karena terus bersinergi dengan semua warga sekolah terkhusus dengan Orangtua Murid, dipihak lain Kepsek juga menerangka bahwa SMPN 2 Teluknaga tidak meiliki kantin, plavon ruang kelas dan kantor perlu perbaikan, serta kurangnya sarana dan prasarana olah raga, lalu tenaga pendidik dan TU lebih 75 % masih tenaga honorer dan kendala terakhir yaitu budaya masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti akan pentingnya pendidikan, ujar Kepsek.
Dari surat jawaban tersebut redaksi media ini merasa puas atau tidak puas sebab terkait dengan fotocopi SK Tim BOS sekolah redaksi minta untuk difoto kan lalu dikirimkan ke WA redaksi namun itu tidak dilakukan, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi redaksi ?
Bahwa adapun hal – hal yang ditanyakan dalam surat konfirmasi tersebut yaitu :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya atau mohon di WA kan ke Kami ke Nomor WA 0812 1969 8001, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Bahwa julah Siswa/i di SMPN 1 Teluknaga tahun 2021 yaitu sekitar 690 Siswa/i maka diperkirakan Jumlah Dana BOS reguler tahun 2021 yang Sekolah Bapak Pinpin yaitu sekitar Rp. 759 Jt, – selanjutnya sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang ?
Dara Tarigan,SH salah satu Tim Hukum media ini ketika dimintai keterangannya mengatakan, Bahwa berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini dilapangan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2021 di sekolah yang ada diatas banyak ditemukan kejanggalan antara lain sebagaimana pertanyaan dalam surat konfirmasi, namun sangat disayangkan terhadap kepala sekolah yang tidak menjawab surat konfirmasi redaksi tersebut terpaksa Tim Hukum media ini akan melaporkan mereka ke Tipikor Polres serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebab Tim Hukum menduga oknum kepala sekolah tersebut gunakan dana BOS melawan hukum dan atau bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis penggunaan dana BOS Reguler.(Aditia/Darles)