Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Diduga adanya kriminalisasi pemilik Piknik Padi – Padi, karyawan dan petani, di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 55 KUHP yang dilaporkan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji yang mengantongi surat kuasa dari Asnawi Camat Pakuhaji Kabupaten Tangerang, dengan laporan polisi No LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022 lalu.
Ketua Tim LBH Cakra Perjuangan DR Boy Kanu, SH, MH mengatakan kronologis berawal dari surat dari Perusahaan Pengembang pada pertengahan Januari 2022.
“Pengembang minta pemilik menjual tanah miliknya yang terletak di Jalan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, tanah lapangan Piknik ini bersertifikat SHM dan memiliki akses jalan masuk dari jalan raya Pakuhaji,” ujarnya.
Lebih lanjut Boy mengatakan berselang beberapa waktu pihak Kecamatan Pakuhaji pada tanggal 16 Februari 2022 mengirim surat dengan nomor 300/42-Kec.Pkh/2022, yang ditujukan kepada pemilik Warung Padi Padi, untuk menanyakan perihal perizinan.
“Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak restoran Padi Padi tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan,” ucapnya.
Menurut Boy dari situlah timbul permasalahan karena pihak Lapangan Piknik Padi Padi, saat itu sedang tidak dalam proses membangun.
“Adapun bangunan yang ada di tengah lapangan Piknik Padi Padi adalah bangunan rumah kampung yang saat itu dijadikan dapur dan ruang tamu pengunjung, bangunan yang berlantai semen dan atap sebagian asbes dan genteng ini sudah ada dari belasan tahun lalu,” jelas Boy.
Jadi menurut Boy dengan alasan tidak memiliki IMB pihak Kecamatan dalam hal ini Camat meminta penutupan sementara operasional lokasi lapangan Piknik Padi Padi dan pihak Satpol PP menempel papan pengumuman dengan tulisan Bangunan Ini Di Stop.
“Papan tersebut di tempel dipohon di dalam sawah, yang kemudian dipindahkan di pohon depan jalan akses Piknik Padi Padi,” ujarnya.
Diungkapkan Boy dari permintaan penutupan sementara yang disampaikan oleh Camat, maka pihak Lapangan Piknik Padi Padi mengikuti permintaan tersebut, dengan menutup pada tanggal 23 sampai 25 Maret 2022, dan Usaha Lapangan Piknik Padi Padi sebagai rumah makan memiliki izin lengkap.
Masih kata Boy pada hari Sabtu 26 Maret 2022 datang segerombolan orang yang mengaku Satpol PP Kecamatan Pakuhaji untuk menutup akses jalan masuk lapangan Piknik Padi Padi.
“Penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah dan tanpa memperlihatkan surat perintah atau surat tugas penutupan akses dengan portal tersebut membuat akses keluar masuk pada area Padi Padi menjadi tertutup,” pungkasnya.
Boy juga mengungkapkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan, tiba tiba ke enam orang tersebut, yaitu pemilik, karyawan dan petani dijadikan tersangka.
Boy berharap dari kejadian tersebut, mereka yang didzalimi untuk mencari keadilan dan melawan kedzaliman pihak pihak yang berusaha bermain main dengan hukum, yang dengan kewenangannya berusaha mengkriminalisasi.
“Kami masih percaya bahwa Institusi Polri adalah penegak hukum dan tempat mencari keadilan bagi masyarakat yang hak hak hukumnya dilanggar, dan kami percaya bahwa Polri akan profesional dalam menyikapi permasalahan ini dengan adil,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolres belum memberikan keterangan sampai berita ini diturunkan.(Bintang)