Depok | mediasinarpagigroup.com – NSR warga Pondok Rajeg Bogor dilaporkan ke Polsek Bojong Sari Depok karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp. 150 Jt terhadap Imron, warga Kelurahan Pengasisan Sawangan Depok
Awal kejadian ,” saya (Imron) meminta tolong kepada NSR untuk dibuatkan Sertifikat tanah ke BPN Depok dan surat kelengkapan sudah saya siapkan untuk diurus Sertifikat, saya bertemu NSR di warung dan NSR siap membantu untuk mengurus surat sertifikat tanah ke BPN Depok dengan biaya yang cukup besar yaitu Rp. 150 juta dengan luas tanah 842 meter dan saya ( Imron) menyetujui tapi dengan kesepakatan asalkan jangan lama dalam mengurusnya.
Selanjutnya dilakukan pembayaran bertahap dari awal Juni hingga akhir bulan Juli dan saya bayar lunas Rp. 150 juta rupiah tapi setelah berbulan – bulan saya menunggu, ternyata surat Sertifikat tanah yang dijanjikan NSR tidak kunjung selesai dan saya seringkali menanyakan kepada NSR, kapan sertifikat tanah saya selesai ? NSR hanya menjanji – janjikan saja, ahkirnya setelah hampir 1 tahun tidak ada kejelasan saya menarik berkas kembali dari NSR dan meminta uang di dikembalikan tapi uang sudah habis tidak jelas untuk apa NSR gunakan?
Berangkat dari hal tersebut, saya berkali – kali meminta uang di kembalikan tapi tidak dikembalikan oleh NSR, kemudian saya yang merasa dibohongi, ditipu, saya pun langsung melapor ke Polsek Bojong Sari Depok ,” terang Imron.
Ditambahkan Imron, Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan SPPT yang di urus oleh NSR ketika di Cek di Kantor Pajak Kota Depok dalam hal ini Dispenda Kota Depok tapi tidak terdaftar, saya menduga pajak yang di urus NSR palsu, saya berharap kepada pihak kepolisian dapat bertindak tegas untuk menangkap dan memenjarakan pelaku penipuan dan penggelapan tegas Imron, Senin (14/11).
Berdasarkan tererangan NSR di Polsek Bojongsari saat dimintai keterangan oleh Penyidik bahwa ,”benar saya telah menerima uang sebesar Rp.150 juta dari Pak Imron, untuk mengurus sertifikat tanah seluas 842 meter di daerah Cinangka Depok, surat tanah milik pak Imron sudah saya kembalikan dan saya siap mengembalikan uang yang sudah saya pakai atau terima ,” kata NSR (12/11/22) di Polsek Bojong Sari.
Hingga kini dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh NSR, sedang di tangani Polsek Bojong Sari.(Budi)