Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Perbaikan nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung di lakukan di Kantor DISDUKCAPIL, yang bersangkutan harus mengantongi Penetapan dari Pengadilan Negeri dulu.
Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan bertanda dari nama Awal , dan bukan perbaikan karena kesalahan Tulis, Misalnya menggantikan dari nama Arif menjadi MAMAN.
Syarat ketentuan harus mengajukan PENETAPAN ke PENGADILAN NEGERI, terkecuali proses pembetulan Nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagai mana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, tetapi saat di telusuri wartawan di DISDUK CAPIL KAB TANGERANG ada indikasi di temukan pergantian seluruh Nama di KTP, Tanpa ada surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang, oleh kerana itu kami menghimbau kepada Kepala DISDUK CAPIL KAB.TANGERANG ( H.CR.INTON , S.IP.M.SI ) agar menindak tegas terhadap pegawai nya yang melakukan pergantian seluruh nama di KTP tanpa memrnuhi syarat yag sudah di tentukan yaitu harus ada Pnetapoan dari Pengadilan.(M.Sijabat)