Rokan Hilir, mediasinarpagigroup.com – Diduga sedang gunakan sabu, 4 Warga jalan Syuhada berhasil di ciduk Polsek Sinaboi Polres Rohil.Senin 24 Januari 2022 Pukul 15.00 WIB.
Ke -4 nya nama Benny ( 37 tahun), Wawan alias Rahul (23 tahun) M Sikin (25 Tahun) dan M. Aidil alias Faris (20 tahun) di ciduk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat sedang menggunakan sabu di rumah tersangka M. Sikin di Jalan Syuhada RT.002 RW.001 Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. 1,42 gram barang bukti sabu ikut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.
Juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan,” Di peroleh Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sedang terjadi perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu di TKP ini. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Melaporkan kepada kapolsek Sinaboi AKP.Evi Hermanto. SH dan selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Sinaboi beserta empat orang personel langsung menuju ketempat yang di maksud, dan tepatnya dari samping rumah saudara M Sikin disitu personel AIPDA Joan Kurniawan dan BRIPTU JP Matondang menemukan saudara M. Sikin, saudara Beni dan saudara Wawan alias Rahul yang sedang berada di rumah dapur.
Melihat kedatangan Personel Kepolisian mereka langsung melarikan diri dan personel mengejar laki-laki tersebut, dan dalam pengejaran ini personel melihat saudara Benny membuang sesuatu benda yaitu plastik bening putih,dibuang tepatnya di dalam ember tempat penampungan air dan satu paket plastik bening yang di buang di atas kursi meja dapur tersebut.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lalu Unit reskrim memanggil perangkat Desa yaitu Penghulu Kepenghulan Sinaboi saudara Masri dan di hadapannya, satu paket plastik bening yang masih berada di dalam ember yang berisikan air dilihat, setelah di cek berisikan butiran Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu,dan satu palstik bening yang berada di atas kursi meja dapur tersebut juga berisikan butiran Kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Unit Reksrim kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah saudara M Sikin dan disitu menemukan barang bukti berupa satu paket palstik bening yang di dalamnya terdapat butiran Kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu beserta palstik bening klip merah dan sendok yang terbuat dari kertas rokok di atas mesin cuci didapur rumah tersebut.
Setelah di interogasi para pelaku mengakui tentang kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut. selanjutnya keempat laki-laki tersebut bersama barang bukti dibawa kepolsek Sinaboi Guna Pengusutan Lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Hasil interogasi, saudara Benny mengakui memiliki sabu sabu yang akan digunakannya bersama tersangka saudara M. Aidil, dan Wawan alias Rahul. Lalu saudara tersangka Wawan alias Rahul mengaku memiliki sabu sabu, dan saudara M Aidil mengakui memiliki sabu, sementara saudara M Sikin tidak mengakui memiliki sabu.
Total barang bukti, 1 buah handphone warna hitam kombinasi silver merk oppo berisi chat di whatsap berbunyi “tok, itu duik setor abang beni 600… Dikasi rahul samo nenek, 1 buah handphone merk vivo warna biru muda kombinasi warna silver dan hitam berisi chat di whatsap berbunyi “ad genk” 1 buah handphone merk vivo warna biru tua kombinasi hitam, 1 buah handphone merk Trawberry warna putih, 1 buah handphone merk NOKIA warna biru kombinasi hitam, 2 buah mancis, 2 buah sendok kertas.
Ditambah, 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar kosong, 9 bungkus plasting bening klip merah berukuran sedang kosong, 43 bungkus plasting bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp. 261.000,- 1 buah dompet warna coklat kombinasi hitam berisikan uang sejumlah Rp. 91.000,-dan Uang tunai sejumlah Rp.75.000.-,” urai AKP Juliandi SH, Lagi.
Hasil tes urine tersangka hasilnya keempat nya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Imbuhnya.sumber dari: Humas polres Rohil.(Y.Gea)