Riau | mediasinarpagigroup.com – Calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rido Rikardo, S.H, M.H, Rido Rikardo diadukan Gropisdo Hutahaean melalui Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) pada, Senin (17/07/2023) ke Polda Riau.
Pasalnya, Edison Hutahaean, orang tua kandung dari Gropisdo Hutahaean hingga saat ini masih mendekam dibalik jeruji Polres Pelalawan dengan dugaan melakukan pembuatan parit batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di kawasan hutan areal Konsesi CV. Putri Lindung Bulan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kab. Pelalawan, Riau, pada Minggu (15/01/2023) lalu.
Menurut Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, pengaduan ini dilayangkan ke Polda Riau karena Rido Rikardo sampai saat ini masih bebas berkeliaran, padahal apa yang dikerjakan Edison Hutahaean yang merupakan Ketua Gapoktan atas intruksi dari Rido Rikardo.
“Hari ini, Selasa, 18 Juli 2023, Gropisdo Hutahaean anak kandung dari Edison Hutahaean datang ke Kantor Sekretariat DPP SPI untuk memberikan Kuasa mengadukan dan menerbitkan pemberitaan atas apa yang dialami orang tuanya,” ucap Suriani yang didampingi Sekretaris Umum SPI, Wesly H Sihombing, Wakil Sekretaris Umum SPI, Tri Wahyudi, Ketua Bidang Pendidikan, Pandapotan Hutagaol.
“Semua percakapan di Chat WhatsApp sangat jelas bahwa apa yang dikerjakan Edison Hutahaean atas arahan Rido Rikardo,” kata Suriani kepada Awak Media Parntners SPI di Kantor Sekretariat DPP SPI, jalan Pattimura, usai melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Riau.
Dijelaskan Suriani, bermula dari Rido Rikardo memberikan pekerjaan kepada Edison Hutahaean untuk mengerjakan pembuatan parit batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kab. Pelalawan, Riau dengan jaminan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan surat-surat telah diterbitkan Kementerian Kehutanan.
Merasa percaya dengan kata-kata dari Rido Rikardo dan beberapa bukti foto bahwa Rido Rikardo sedang berada di Kementerian Kehutanan, Jakarta, untuk mengurus Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan surat telah selesai (bukti di foto melalui pesan WhatsApp), Edison Hutahaean kemudian melakukan perjanjian dengan Basmi L. Gaol yang tertuang di Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/spk/kbn-sk/I-2023 tanggal 11 Januari 2023 terkait merental alat berat jenis Excavator Merk Hitachi milik Basmi L. Hutagaol.
Lalu, pada tanggal 15 Januari 2023, saat Operator alat berat, bernama Hendy Napitupulu dan Dendi Juliansyah yang bekerja atas perintah Basmi L. Hutagaol ditangkap dan ditahan. Sementara Edi Hutahaean tidak berada di tempat.
“2 orang Operator sudah disidangkan dan telah menjalani hukuman. Sementara Edison Hutahaean sudah 2 bulan lebih masih ditahan di Polres Pelalawan. Sementara Rido Rikardo masih menikmati udara bebas, kenapa Penyelidik Polres Pelalawan tidak menangkap Rido Rikardo yang diduga sebagai Aktor sehingga permasalahan ini terjadi?,” tanya Suriani.
“Untuk itu, melalui Dumas ini, Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Riau dan jajaran dapat memberikan keadilan dengan membebaskan Edison Hutahaean dari segala tuntutan dan menangkap Rido Rikardo yang diduga melakukan penipuan dengan memberikan iming-iming kepada Edison Hutahaean bahwa lahan tersebut tidak bermasalah,” pungkas Suriani.
Diminta tanggapannya terkait pengaduan tersebut melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (17/07/2023) sore, Rido Rikardo tidak memberi respon hingga hari ini, Rabu (18/07/2023) meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca atau contreng 2.
Dari hasil penelusuran Akun Facebook Rido Rikardo, diketahui, Rido Rikardo merupakan salah seorang calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Bronson Purba)