JABAR, mediasinarpagigroup.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat sedianya melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkatan SMA Negeri / SMK Negeri pada tahap I mulai 7-11 Juni 2021, Sedangkan PPDB tahap II akan dilaksanakan pada 25 Juni sampai 1 Juli 2021. Kedua tahapan tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Pada tahap pertama SMA Negeri terdiri dari jalur afirmasi 20 persen yaitu keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), disabilitas, kondisi tertentu.
Untuk jalur perpindahan orang tua mendapat porsi 5 persen dan jalur prestasi sebesar 25 persen baik akademik maupun nonakademik.
Sementara tahap pertama SMKN terdiri dari jalur afirmasi 20 persen KETM, disabilitas, kondisi tertentu. Jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prioritas terdekat 10 persen. Sekertaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya, mengatakan, pada jalur afirmasi 20 persen SMAN/SMKN terdapat kondisi tertentu 5 persen.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah untuk membantu anak kesulitan sekolah pasca mengalami bencana alam.
“Kondisi tertentu itu bisa jadi karena terjadi bencana salah satu contoh misalnya di Sumedang terjadi longsor kemudian nimbun rumah kemudian anak ini untuk melanjutkan sekolahnya kesulitan dan lain-lain, nah itu kondisi tertentu,” papar Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Kondisi tertentu itu, dikatakan Wahyu memiliki beberapa syarat bagi siswa yang bersangkutan., Syaratnya adalah dengan menunjukkam surat kebencanaan dari instansi terkait dengan cara di upload ke sistem PPDB saat pendaftaran,” paparnya.
Pada PPDB 2021 ini, Wahyu mengatakan adanya aturan baru pada jalur prestasi akadwmik yang terdiri dari nilai rapor dan ranking semester I sampai semester V tingkat SMP maupun MTs.
“PPDB sebelumnya kan jalur prestasi akademik hanya berdasarkan nilai rapor. Tahun 2021 ini, nilai rapor dan rangking mulai semester I sampai smester V saat SMP/MTs,” tuturnya.
Jadwal Pendaftaran
PPDB tahap II SMAN sedianya mendaftaran akan dibuka melalui jalur zonasi sebanyak 50 persen.
Tahap II PPDB SMKN melalui jalur prestasi dibuka sebanyak 65 persen yang terdiri dari 60 persen rapor dan 5 persen kejuaraan.
“Rapor 60 persen pada jalur prestasi PPDB SMKN terdiri dari unggulan (persiapan kis industri) 35 persen, umum 25 persen umum,” kata Wahyu.
Dilanjutkan tanggal 2-6 Juli tahap verifikasi data siswa, 7 Juli seleksi pengolahan nilai, 8 Juli penetapan hasil, 9 Juli pengumuman, 12-14 Juli daftar ulang.
“Insya Allah 19 Juli 2021 sudah masuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2021-2022,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 15-18 Mei 2021 adalah proses sekolah menginput quota atau daya tampung masing-masing sekolah.
Pada 17 Mei 2021 Wahyu mengaku pihaknya sudah menyampaikan akun ke sekolah (SMP/Mts), 18 Mei 2021 pembagian akun ke siswa, kemudian mulai 17-30 Mei 2021 bisa melakukan upload nilai rapor.
“18-21 Mei 2021 verifikasi quota sekolah oleh Dinas Pendidikan Jabar dibantu KCD,” tutupnya.
Untuk diketahui, tingkatan SMAN/SMKN di Kota Depok kewenangannya berada di tangan Disdik Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kota Depok hanya memiliki kewenangan dari tingkat SD sampai SMP Negeri.(Red)