Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Tersangka seorang pria berinisial YS (30) yang merupakan warga Kecamatan Juntinyuat.
Penangkapan terhadap YS dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Indramayu di pinggir jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, setelah terjadi kejar-kejaran antara YS dan petugas.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan kembali kedalam bungkus bekas nutrisari dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam,” kata AKP Orong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (23/2/2024).
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik YS. Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKP Otong Jubaedi juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas AKP Otong Jubaedi. (Hasyim)