Subang, mediasinarpagigruop.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020, Pemdes Wantilan Kecamatan Cipeundeuy bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang berada di Kecamatan Cipeundeuy, bertempat di aula Desa Wantilan, Selasa (22/02).
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maupun kategori jenis sampah rumah tangga, agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan sampah dan dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap manusia dan lingkungan.
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Hidayat. agar sumber sampah, jumlah sampah maupun tonase sampah agar terkendali dengan baik di setiap lingkungan dan perusahaan perlu mempersiapkan satgas perusahaan penanganan sampah, dalam arti harus punya bidang bidang seperti bidang pemilahan sampah. Seperti memilah mana sampah ekonomi, atau pun kategori sampah spesifik. Selain itu ada bidang pemrosesan sampah seperti bank sampah bisa kerja sama dengan bumdes lingkungan setempat supaya bisa bersinergi. Tuturnya.
Sampah Spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi. Jelasnya.
Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam, sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik. Imbuhnya.
Melalui Sosialisasi PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, atau jenis sampah laennya. Masyarakat mau melakukan pemilahan sampah dari rumah, salah satunya bisa dimanfaatkan seperti budi daya magot. Selain itu masyarakat diharapkan dapat teredukasi terkait pengelolaan sampah spesifik maupun jenis sampah lainnya. Selanjutnya bisa bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah spesifik mengandung B3 tersebut.
Diakhir kesempatannya, beliau berpesan bahwa sampah bisa dijadikan bahan baku ekonomi di Masa Pandemi dan sampah merupakan tanggung jawab bersama,
“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama yang melekat pada semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun perorangan, dan pemerintah selalu siap bersinergi mengenai pengelolaan sampah ini yang bersumber dari segala tempat seperti industri, rumah tangga dan berbagai aktivitas manusia lainnya”.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Cipeundeuy Heri hermansyah, Staf Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Wantilan Komarudin, Muspika Kecamatan Cipeundeuy, Perusahaan, pegiat lingkungan dan masyarakat.(Sigit JPS)