SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Ketua Umum LBH Sinar Pagi Bismar Ginting,SH.,MH melalui DPD LBH Sinar Pagi Kabupaten Subang, menunggu kinerja yang baik dari Tim Teknis Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang, Jumat (4/6/2021).
Sebab sepengetahuan Saya bahwa internal GTRA Kabupaten Subang telah membahas tentang inventarisir luas lahan yang menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sekaligus antisifasi gejolak di masyarakat, terkait reforma agraria tersebut.
Dewan Pengarah Tim Reforma Agraria Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Markus mengungkapkan, 50 persen luas lahan di kabupaten Subang merupakan lahan bekas PNT Land, pada tahun 1954 Pemerintah membeli lahan itu, kemudian sebagian besarnya digunakan untuk kawasan hutan, sedangkan yang masih berupa perkebunan diberikan Hak Guna Usaha kepada PTPN VlII, sisanya lagi dibagikan kepada masyarakat melalui proyek landform yang sekarang disebut reforma agraria.
“Namun pembagian lahan tersebut pada waktu itu belum selesai dilakukan Pemerintah, maka saat ini dilanjutkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujar Markus kepada wartawan di Subang.
Menurut Markus, mengenai luas TORA tersebut, Tim Teknis GTRA Kabupaten Subang, harus menginventarisir ulang TORA yang berada di 48 desa di sejumlah kecamatan.
“Diharapkan dengan Perpres itu, tim teknis GTRA Kabupaten, bisa menyelesaikannya, yang kemudian dibagi-bagikan kepada rakyat, untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi sebagai Dewan Pengarah Tim Teknis GTRA Kabupaten Subang mengatakan, pihaknya optimis Subang bisa menjadi percontohan nasional dalam reforma agraria, karena dari 48 desa tim teknis GTRA Kabupaten Subang, akan memprioritaskan penyelesaian di 5 desa, dengan luas lahan sekitar 1.250 hektare, yang segera dibagikan kepada masyarakat penggarap.
“Kami akan prioritaskan 5 desa terlebih dahulu, sebagai percontohan, kemudian menyelesaikan 43 desa yang lainnya,” kata Evi.
Sebagai percontohan nasional tim teknis GTRA Kabupaten Subang, paska pembagian hak atas tanah kepada masyarakat, masyarakat penerima manfaat akan diberikan pendampingan berupa pemberdayaan dalam mengelola lahan, sehingga masyarakat benar-benar sejahtera.
“Paska pembagian lahan, nantinya masyarakat akan diberikan pendampingan berupa pemberdayaan, seperti diberikan modal untuk menanam padi, palawija, atau rempah-rempah, sehingga masyarakat penerima manfaat bisa sejahtera, yang diharapkan percontohan itu nanti, bisa menjadi pilot project nasional,” imbuhnya.
Di bagian lain, Rama Agung LAK Galuh Pakuan Ahmad Saepudin berharap, tim teknis GTRA dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengacu kepada juklak dan juknis serta amanat Perpres, agar masyarakat penggarap khususnya, tidak merasa resah atas kehadiran tim teknis GTRA di daerah, sehingga tim tekknis pada saat melakukan inventarisir TORA, harus memperhatikan aspek legalitas TORA, dan mengetahui sasaran yang akan dicapai, sehingga timbul keamanan dan kenyamanan di masyarakat.
“Yang paling pokok yang harus diperhatikan betul oleh tim teknis GTRA Kabupaten, prikeadilan sesuai dengan amanat Perpres yang ada,” terang Ahmad.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat penggarap yang dimaksud Perpres 86 tahun 2018, dimohon untuk ikut membantu tim teknis GTRA, karena tujuannya untuk melegalkan tanah garapan menjadi hak milik, demi kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran tim teknis GTRA yang turun kelapangan nanti, mohon dibantu oleh masyarakat penggarap, karema nantinya dengan dibantu menunjukan data-data kepemilikan, dan penguasaan tanah garapan itu, jika sudah valid dan akurat nanti tanah yang bersangkutan akan di legalkan dan di bagikan kepada masyarakat, untuk disertifikatkan, kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Staf Kantor Presiden Ariyani Djalal mengatakan, mewakili Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan, banyak TORA di Kabupaten Subang, yang tentunya dari hasil inventarisir banyak TORA yang bisa diselesaikan oleh tim teknis GTRA, dan bisa menjadi contoh tim GTRA di tingkat nasional.
“Yang paling penting, dalam melaksanakan reporma agraria ini, yaitu aksesibilitas, yang sudah mulai ketemu ada 48 desa di sejumlah kecamatan yang bisa menjadi percontohan tim GTRA di tingkat nasional,” ucap Ariyani.
Ariyani juga menyambut positif terkait pernyataan Dewan Pengarah Tim Teknis GTRA Kabupaten Subang Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, yang akan melakukan pendampingan kepada masyarakat penerima hak tanah nanti, melalui pemberdayaan lahan, untuk kegiatan perekonomian kerakyatan, yang tentunya sangat membantu mewujudkan amanat Perpres dalam mensejahterakan rakyat melalui pembagian sertifikat tanah nanti.
“Peran dan partisipasi masyarakat seperti Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, yang sebenarnya dibutuhkan Pemerintah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang nantinya disinergikan dengan bantuan dana dari APBD dan APBN, dan partisipasi ini kita harapkan tumbuh dari bawah seperti yang disampaikan Raja LAK Galuh Pakuan tadi,” tandasnya.
Untuk itu DPD LBH Sinar Pagi Kabupaten Subang siap memperjuangkan hak – hak masyarakat yang mengarap tanah bekas HGU yang rencananya akan ditetapkan oleh Bupati Subang sebagai ” Tanah Obyek Reforma Agraria ” (TORA), tegas Bismar.(LBH Sinar Pagi DPD Subang).