Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu menyatakan Perda Perpustakaan nantinya juga akan mengaķòmodir tentang penataan Perpustakaan Sekolah.
Menurut Penjelasan Kadis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Pembentukan Perda Perpustakaan ini sebagian berpedoman pada Undang undang nomor 43 tahun 2007.
Karenanya, penataan perpustakaan nanti juga menyesuaikan dengan Undang undang nomor 43 tahun 2007.
Bicara tentang perpustakaan dan jenis perpustakaan di Undang-Undang 43 tahun 2007 ada perpusptakaan umum perpustakaan daerah seperti di Kabupaten ada perpustakaan sekolah SMA, SMP, SD dan Madrasah, ada lagi Perpustakaan Khusus perpustakaan khusus seperti yang kita lakukan perpustakaan opd perpustakaan yang ada di instansi vertikal maka perpustakaan sekolah teakomodir di dalam perda itu, “Semoga dengan adanya perpustakaan minat baca dan wawasan semakin berkembang,” imbuh meri. (Ferry)