Bogor | mediasinarpagigroup.com – Perempuan berinisial HH (29) ditangkap Polisi di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. HH ditangkap karena menggelapkan dana sebesar Rp 300 juta di Desa Pengaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan mengatakan pelaku merupakan bendahara desa setempat. Dana yang digelapkan oleh HH adalah dana bantuan langsung tunai (BLT).
“Polsek Jasinga mengamankan seorang pelaku penggelapan dana desa dan BLT milik warga Desa Pangaur. Iya (pelaku bendahara desa),” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pelaku HH melakukan penggelapan dana itu mulai 15 September 2022. Kemudian, pelaku dilaporkan oleh kepala desa tempatnya bertugas. Pelaku juga sempat melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi. Pihak Polsek Jasinga juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap pelaku.
“Pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong, Purwakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Polisi hingga kini masih memeriksa HH di Mako Polsek Jasinga. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tangan pelaku.
“Barang bukti berupa surat pengambilan uang di Bank BRI Jasinga tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor,” ucapnya.
“Saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(WD)