Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Anggota DPR RI Komisi VII Bang ZUL mengatakan ini sebenarnya uang rakyat mau dipakai atau mau diundur undur KOK nasib pekerja dipermainkan,saya memahami bahwa 30% yang mengambil dana JHT itu adalah para pekerja yang mengundurkan diri tapi itu kan hak para pekerja lalu kenapa harus diundur-undur sangat tidak masuk akal.
Ketika dijumpai bang zulfikar anggota DPR RI fraksi Partai demokrat mengatakan ide dan cara membuat surat edaran seperti itu dengan melalukan pengunduran masa pencariran sampai dengan 10 bahkan 56 tahun itu merupakan ide yang sangat konyol yang jelas-jelas menambah beban pekerja bukankah iuran itu adalah hak pekerja yang diambil dan dipotong dari upah pekerja setiap bulan setau saya sehingga ini merupakan POLA yang sangat- sangat merugikan hak rakyat. (20/2).
Bang ZUL menyampaikan dalam paripurna DPR RI akan menyampaikan keberatan dan mencabut surat edaran tersebut ditambah direktur jamsostek harusnya yang punya hak menentukan prihal tersebut dengan membuat analisa yang tepat tidak bisa tiba tiba datang surat edaran tanpa ada pembahasan dan analisa dasar yang jelas, apalagi sumbang saran yang dibuat oleh kementrian tenaga kerja tidak melibatkan seluruh serikat buruh nasional hanya beberapa saja serikat buruh yang dibuatkan dan tanpa persetujuan jelas dari paripurna di DPR RI.
Atas langkah yang menyangkut hak masyarakat sehingga hak semua buruh meminta dan menuntut hak tersebut dan prihal ini akan menimbulan nantinya pekerja enggan untuk mengunkan dan membayar iuran JHT pada akirnya mendidik kurang baik untuk rakyat karena sangat jelas teriliat polanya hanya untuk mengundur waktu.
Pencarian JHT sampai usia 56 tahun sangat sangat lama sekali kebiasaan yang berjalan sudah cukup baik maka permen no 2 tahun 2022 tentang surat edaran kementrian tidak mencerminkan keadilan sementara sebelumnya tenaga kerja yang sdh pernah diberhentikan dan atau mundur sudah pernah menerima manfaat tersebut sementara yang belum mundur dan belum kenapa di PHK atau belum berhenti kerja apalah harus menunggu nasib mereka sampai 56 tahun.
Kalau usia 56 tahun ada yang sampai maaf-maaf bagaimana jika usia tidak sampai apakah tidak membuat penderitaan bagi mereka kebutuhan JHT tidak dapat mereka terima disaat mereka membutuhkan hak mereka sendiri inilah sesuatu hal yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat perlu diketahui setiap membuat surat edaran dan surat keputusan lain pemerintah tentunya harusnya dasarnya berpedoman pada pancasila salah satu sila keadilan sosial bagi masyarakat jika terjadi seperti saat ini dimana keadilan untuk rakyat.(Hotman Saragih).