Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Raperda tersebut, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pringsewu.
Lalu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Hippun Pemekonan.
Dan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, tujuh fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui empat paket raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif
Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu yakni Ketua DPRD Suherman, Wakil Ketua I Maulana M Lahuddin, Wakil Ketua II Yurizal, menandatangani MoU itu, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Dalam sambutannya Juru bicara Bapemperda DPRD Pringsewu, Rita Fauzi mengatakan setelah melalui perdebatan panjang di gedung DPRD empat rancangan peraturan daerah tersebut bisa di sahkan
Kemudian lanjut Rita, untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.
” Setelah di cabut sahkan empat perda pada hari ini maka peraturan tersebut di nyatakan tidak berlaku,” jelas Rita
Sementara itu Penjabat Bupati Adi Erlansyah mengatakan, dengan disahkannya 4 Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Oleh karena itu, masukan, saran dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan menjadi perhatian kami.Sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi,” kata Adi Erlansyah dalam sambutannya
Adi juga menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Pringsewu 2022, Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kedelapan.
“Kedepan, ini akan menjadi tugas kita, untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku ” ujar Adi.(Merliyansyah)